Oleh karenanya PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk menggugat BANI Sovereign di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 229/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel,” kata Kuasa Hukum PT. Bank Maybank Indonesia, TBK, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum dari Law Firm Hotman Paris & Partners dalam keterangan tertulis yang diterima Neraca, Senin (21/5).
“Kami masih menunggu salinan Putusan selengkapnya atas Putusan BANI,” tambah Hotman.
Sekadar informasi, sengketa ini bermula ketika Maybank dan Reliance sepakat mengikat transaksi 68,55% saham WOMF senilai Rp 673,777 miliar dengan uang muka senilai Rp 33,688 miliar. Namun transaksi batal, Maybank menilai Reliance tak dapat memenuhi persyaratan pendahuluan.
Sebaliknya Reliance menuding Maybank yang tak dapat memenuhi persyaratan pendahuluan.
Akhirnya, masing-masing pihak mengadu ke badan arbitrase yang berbeda. Maybank mengadu ke BANI versi Mampang, sementara Reliance mengadu ke BANI Sovereign. ***