JAKARTA-PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) resmi berganti klasifikasi sektor industri, dari sektor barang konsumer primer menjadi sektor keuangan.
Demikian disampaikan oleh Martin Satria D. Bako, P.H Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman tertulis, Senin (2/10).
Martin dalam surat No. Peng-00236/BEI.POP/09-2023 tertanggal 29 September 2023, Bursa Efek Indonesia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi Insidental Klasifikasi Industri Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia untuk PT Provident Investasi Bersama Tbk. (PALM) mengalami perubahan Klasifikasi Industri.
“Klasifikasi PALM berubah, dari sebelumnya D:Barang Konsumen Primer, D2: Makanan & Minuman D23: Produk Makanan Pertanian, D232: Perkebunan & Tanaman, menjadi G: Keuangan, G5: Perusahaan Holding dan Investasi, G51 Perusahaan Holding dan Investasi, dan G512: Perusahaan Investasi,” ujarnya.
Sehubungan dengan perubahan kalsifikasi tersebut, menurut Martin, maka akan dilakukan penyesuaian perusahaan tercatat yang masuk dalam perhitungan indeks sektoral IDX-IC menjadi IDXFINACE (IDX sektor keuangan dari sebelumnya IDXNONCYC (IDX sektor barang konsumen primer).
Pada Juni 2023, PALM menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II/2023 senilai Rp750 miliar.
Ini merupakan bagian dari penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I PALM senilai total Rp1,5 triliun.
Obligasi tersebut terdiri atas seri A sebesar Rp321 miliar dengan bunga tetap 6,75% per tahun berjangka waktu 370 hari, dan seri B Rp429 miliar memiliki tenor tiga tahun dengan bunga tetap 8,50% per tahun.
Pencatatan obligasi PALM di Bursa Efek Indonesia pada 8 Juni 2023.
Dana hasil penawaran umum obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, untuk pengembangan portofolio investasi berupa pembelian perusahaan di bidang sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi, serta logistik.
(ANES)