Revisi UU BPK Skenario Memuluskan Perpanjangan Masa Jabatan Agung Firman

Sunday 14 Nov 2021, 11 : 25 pm
by
Ketua BPK Agung Firman Sampurna

JAKARTA-Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menunda terlebih dahulu pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya, diduga kuat, masuknya rancangan Undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK) dalam Prolegnas Prioritas DPR 2021 sebagai bagian dari skenario untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan anggota BPK yang telah menjabat dua kali.

“Harus di-hold (tunda) dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan, secara umum DPR tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu, penyusunan UU haruslah berdasarkan kepentingan masyarakat secara luas,” kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/11/2021).

Trubus menyarankan agar DPR sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022.

Apalagi kata Trubus, surat tertanggal 18 Oktober 2021 No: 159A/S/I/10/2021 dari BPK perihal pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk ke DPR.

Maka, menurutnya, surat tersebut harus ditindak lanjuti terlebih dahulu.

Diketahui, anggota BPK yang habis masa jabatannya pada April 2022 adalah Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun.

“Suratnya itu sudah masuk di DPR, maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu, agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK, selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindaklanjuti dulu,” katanya.

Sebagaimana diketahui menurut Pasal 5 UU BPK, anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Meski sudah habis jabatannya, Agung Firman tampaknya belum mau lengser.

Bahkan dia melobi pimpinan Partai Golkar untuk mempercepat pembahasan revisi RUU BPK ini.

“Pimpinan Fraksi Golkar besok mengundang para fraksi-fraksi DPR melakukan lobi untuk mempercepat revisi RUU BPK dimana didalamnya adalah perpanjangan masa jabatan Agung sampai 2024. Tak hanya itu, revisi UU BPK ini dan menambah kewenangan akan melakukan penyidikan,” ujar sumber beritamoneter.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Erick Thohir Ketum MES, SJR: Semoga Ekonomi Syariah Jadi Lokomotif Pemulihan Ekonomi

JAKARTA-Menteri BUMN Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Masyarakat

BTN dan Pemprov Bengkulu Bangun Monumen Fatmawati

JAKARTA-Gubernur Propinsi Bengkulu Rohidin Mersyah didampingi Sukmawati beserta beberapa keluarga