Revisi UU KPK Ditunda

Monday 22 Feb 2016, 8 : 14 pm
by
Presiden Jokowi dan Ketua DPR Ade Komarudin menyampaikan keterangan pers seusai rapat konsultasi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2) siang

JAKARTA-Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pentingnya revisi ini. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan konsultasi antara Presiden dengan pimpinan DPR. “Tadi, setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK. Kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya usai pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Senin (22/2).

Selain Ketua DPR, Ade Komarudin, pertemuan konsultasi ini juga dihadiri Fadli Zon (Wakil Ketua), Agus Hermanto (Wakil Ketua), Ketua Komisi, dan Ketua-Ketua Fraksi DPR.

Presiden menegaskan, sangat menghargai proses-proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rencana revisi Undang-Undang KPK itu. “Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi undang-undang KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,” tegas Presiden Jokowi.

Kendati ditunda, Ketua DPR Ade Komarudin memasikan pembahasan revisi UU KPK ini tidak akan dihapus dalam daftar prolegnas. “Waktu akan dipergunakan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat indonesia karena kami bersama pemerintah sama sepakat dengan 4 poin yang menjaid konsen untuk dilakukan penyempurnaan itu, dan sesungguhnya sangat bagus untuk menguatkan KPK dimasa yang akan datang. Namun perlu waktu untuk menjelaskan kepada seluruh rakyat indonesia terutama para penggiat anti korupsi,” tutur Ade.

Ade memastikan penundaan ini  bukan karena tekanan siapapun. Namun karena semata-semata secara bersama-sama bersepakat antara DPR dengan Pemerintah untuk bagaimana agar seluruh mekanisme kenegaraan berjalan dengan baik.

Sebelumnya, Ketua KPK, AGus Rahardjo menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila UU KPK direvisi. Dia dengan tegas menolak revisi itu karena menilai bakal melemahkan KPK.
“Kalau revisi berjalan orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu,” kata Agus saat menghadiri diskusi bertajuk korupsi yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).

Draf Revisi UU KPK yang menjadi perdebatan

Pasal 12a (2): Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.

Pasal 37a (1): Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas.

Pasal 40: Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 45 (1): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diperbantukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

Pasal 45 (2): Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

RUPS-LB SMCB Setujui Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Solusi Bangun

Industri Nasional Tumbuh Melampaui PDB

BALI-Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kemampuan daya saing industri nasional.