Rieke : Rumus Upah Harus Pertimbangkan Anjloknya Rupiah

Tuesday 20 Oct 2015, 2 : 20 pm

JAKARTA-Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan versi pemerintah dinilai inkonstitusional. Bahkan tidak demokratis serta berwatak upah murah.

Formula kenaikan upah buruh itu, upah minimum sama dengan upah minimum berjalan ditambah inflasi plus pertumbuhan ekonomi. “Formula ini memperlihatkan metode politik upah murah,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Menurut Rieke, ada satu komponen yang tidak diperhitungkan yaitu prosentase kejatuhan nilai tukar. “Jika pemerintah bersikeras dengan formula tersebut, saya mendesak pemerintah untuk memasukkan prosentase nilai tukar rupiah,” tambahnya.

Rieke menawarakan rumus baru upah buruh, yakni upah minimum hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) (oleh Dewan Pengupahan) kemudian ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi plus prosentase kejatuhan nilai tukar. “Prosentase kejatuhan nilai bagian dari antisipasi menghitung resiko keuangan bukan hanya inflasi, tapi juga harus memperhitungkan bunga bank dan nilai tukar,” papar dia lagi.

Menurut alumnus FIB Universitas Indonesia, resiko pasar ditambah resiko keuangan pada akhirnya terkait dengan persoalan ketergantungan terhadap impor.
Dari impor itulah terjadi inflasi yang mendorong naiknya biaya-biaya, termasuk yang harus dikeluarkan oleh pekerja dan keluarganya. “Bagi saya inflasi sama dengan pemangkasan terhadap daya beli. Karena nilai tukar diperdagangkan maka saya mendesak fluktuasi nilai tukar dimasukkan dalam komponen kenaikan upah minimum,” terang artis yang biasa disapa Oneng.

Bahaya yang tidak kalah pentingnya dari bahaya RPP Pengupahan Jokowi, lanjut Rieke, adalah menghilangkan realitas kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya. RPP tersebut mengubur survei terhadap komponen KHL, yang sejatinya jika dilakukan dengan metode yang benar akan mampu mengungkap kebutuhan riil dan daya beli akibat kebijakan ekonomi pemerintah.

Jika komponen hidup layak sekaligus survei terhadap komponen komponen tersebut dihilangkan, katanya, maka angka kenaikan upah yang dimunculkan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Jelas cenderung menafikan dampak kebijakan ekonomi terhadap rakyat. KHL dan metode survey harus tetap ada, dengan beberapa koreksi yang memperkuat kehadiran negara,” kata dia.

Dikatakan Rieke, RPP Pengupahan pemerintah memberangus proses musyawarah dalam dialog sosial yang seharusnya mutlak dipertahankan untuk membangun relasi tripartit (pekerja, pengusaha, pemerintah) di dalam Dewan Pengupahan. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bank OCBC NISP Raih Platinum Trophy

JAKARTA-Bank OCBC NISP kembali menerima penghargaan Platinium Trophy sebagai Bank

Dana Otsus Papua, Papua Barat dan Aceh Naik Rp 1 Triliun

JAKARTA-Pemerintahan terus menunjukkan komitmennya dalam membangun daerah, khususnya Daerah Istimewa