Rugikan Negara Rp 240 Miliar, Ditjen Pajak Serahkan 6 Tersangka ke Kejaksaan

Monday 28 Dec 2015, 6 : 23 pm
by
PT Samudera Indonesia Tbk
Ilustrasi

JAKARTA-Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bersama Bareskrim Polri menyerahkan enam orang tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Nilai kerugian Negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan sebesar Rp420 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak,  Mekar Satria Utama menjelaskan keenam tersangka ini dengan inisial AH, YN, HWJ, HW, W, dan ZC berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Keenam orang tersangka diduga dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Nilai kerugian Negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan sebesar Rp420 miliar,” jelas Mekar Satria dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/12).

Menurutnya, barang bukti yang diserahkan pada Penyerahan Tahap 2 ini termasuk uang Rp1,54 miliar, satu unit rumah di Perumahan Bukit Serpong Mas, rekening koran dan faktur pajak.

“Dalam melaksanakan aksinya, para tersangka menggunakan 76 perusahaan untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” tuturnya.

Penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya merupakan pelanggaran atas Undang-Undang di bidang perpajakan dan diancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Penyerahan tersangka ke pihak Kejaksaan merupakan tahapan selanjutnya setelah sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak.

Penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Ditjen Pajak dengan dukungan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Selain itu, Ditjen Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku serta memanfaatkan dengan maksimal Tahun Pembinaan Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Panglima TNI Resmi Melantik Pengurus FORKI Papua

PAPUA-Ketua Umum Pengurus Besar Federasi Karate-Do Indonesia (PB FORKI) yang

Tumbuh 7,6%, Kredit BNI Sepanjang 2023 Capai Rp 696 Triliun

JAKARTA–PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) berhasil membukukan kinerja