PSHK: RUU MD3 Perkecil Transparansi Dewan

Tuesday 24 Jun 2014, 3 : 19 pm

JAKARTA-Pembahasan Rancangan Undang-Undang MPR/DPR/DPR/DPD RI (MD3) saat ini dinilai cenderung memperluas dan memperkuat kewenangan serta otoritas  secara kelembagaan maupun individu.  “Memang tidak salah,  demi mendongkrak kinerja dewan. Namun sayangnya skala dan porsi tentang transparansi serta akuntabilitas parlemen malah mengecil, bahkan minus,” kata Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri dalam diskusi “Mengupas RUU MD3”, bersama anggota DPR, Fahri Hamzah dan anggota DPD Farouq Muhammad, Jakarta, (24/06/2014).

Soal perluasan otoritas DPR ini, kata Ronald, tercermin dalam pasal 96 ayat (6) yang isinya mengikat pemerintah dalam melaksanakan keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi. Sementara yang memperluas otoritas/wilayah individu anggota DPR, ada di pasal 78 huruf (i) dan huruf (j) atau pasal 96 ayat (2) huruf (c), dimana hak anggota DPR terkait (i) program pembangunan dapil; dan (ii) pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan serta administrasinya secara mandiri.

Menurut Ronald, pengurangan skala transparansi dan akuntabilitas dewan, bisa dibandingkan melalui pasal 73 ayat (5) UU MD3 dengan pasal 73 ayat (5) dan ayat (6) RUU MD3, dimana kalimat perundang-undangan mengalami penyusutan makna. Selain itu juga, bisa dibandingkan dengan pasal 80 UU MD3 dengan pasal 80 RUU Md3, dimana menghilangkan kewajiban evaluasi fraksi terhadap kinerja anggotanya dan pelaporan kepada publik.

Lebih jauh kata Ronald, kalimat perundang-undangan yang mengalami penyusutan makna ada dalam pasal 73 ayat (5), UU MD3, berbunyi DPR melaporkan pengelolaan anggaran kepada publik dalam laporan kinerja tahunan. Sementara pada pasal 73 ayat (5) berbunyi DPR membuat laporan pengelolaan anggaran setiap akhir tahun anggaran dan ayat (6), laporan dimaksud dapat diakses oleh publik.

Oleh karena itu, dari hasil identifikasi yang dilakukan sambung Ronald, koalisi mendorong revisi UU MD3 bersifat terbatas dan fokus. Adapun maksud terbatas dan fokus, memastikan adanya situasi tertentu. “Terbatas, hal-hal positif yang telah diatur oleh UU MD3 tetap dipertahankan, sedangkan yang prospektif harus mendapatkan tempat untuk dibahas dan dijadikan prioritas perubahan. Sedangkan fokus, menuju ruang lingkup dan sasaran yang lebih strategis,” pungkasnya. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

pasar saham

Gerak IHSG Bakal Variatif Cenderung Naik, Buy BBRI, MTEL, BSDE, ADHI, PTPP dan EXCL

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Pada perdagangan hari ini, diperkirakan

Transaksi Bitcoin Tercatat Secara Transparan

JAKARTA-Meksi masih kontroversi dan dilarang oleh Bank Indonesia sebagai alat