Said Abdullah: Tax Amnesty Hanya Satu Kali Seumur Hidup

Friday 21 May 2021, 12 : 03 pm
by
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah

JAKARTA-Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah menilai pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II seharusnya tidak lagi menjadi agenda pemerintah dalam mereformasi perpajakan nasional.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian ini justru mendorong pemerintah untuk menerapkan fasilitas pajak (sunset policy) yang pernah diterapkan pada 2008 silam.

“Seharusnya pemerintah tidak lagi bicara soal tax amnesty jilid II, karena akan menimbulkan problem besar bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid satu yang baru dilakukan 2016 lalu. Kalau tahun 2022 akan dilakukan kembali, hemat saya, bukan tax amnesty,” kata Said usai konferensi pers Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Wacana pemerintah soal Tax Amnesty ini terus bergulir pasca Presiden mengirimkan surat ke DPR untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

UU ini nantinya akan mengatur penyesuaian tarif PPN, PPh, hingga tax amnesty.

Menurut Said, kebijakan tax amnesty jilid II yang santer direncanakan pemerintah tidak akan menambah jumlah wajib pajak maupun penerimaan negara.

Apalagi pemerintah mempunyai kewajiban untuk membawa APBN dalam kondisi normal dengan defisit di bawah 3% pada 2023.

Dia juga mendorong pemerintah tidak menyelipkan agenda pengampunan pajak itu ke dalam revisi UU 28/2007 yang akan dibahas bersama DPR.

“Tax amnesty jilid II tidak ada, direvisi (UU) KUP jangan muncul tax amnesty, sekali seumur hidup hanya satu generasi dilakukan. (kalau) Sunset policy barang kali kita setuju,” tegas Said.

Said menyarankan pemerintah untuk memberlakukan sunset policy sebagai bentuk konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022 dan keberlanjutannya.

Sehingga, tax amnesty tidak diperlukan.

Sebab jika berkaca dari negara lain, pengampunan pajak hanya dilakukan dalam satu periode saja.

Jika kembali dilakukan, tentu akan berpengaruh pada tingkat kepatuhan pajak.

“Kalau setiap 5 tahun kita lakukan tax amnesty, tingkat compliance (kepatuhan pajak, RED) kita akan tidak ada. Itu artinya kita dianggap tidak good governance dan tidak mendukung petugas pajak kita. Exstra effort-nya tidak ada, karena tinggal tunggu 5 tahunan ada tax amnesty. Bukan hanya tidak efektif, itu yang tidak boleh dilakukan,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Perlu diketahui, tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya.

Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.

Sementara sunset policy digunakan untuk menggambarkan kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan pembayaran pajak.

Kebijakan ini sudah pernah diberlakukan sebelumnya, namun belum diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Intinya tidak ada tax amnesty jilid II. Bahkan, dalam revisi UU KUP kami harap tidak muncul tax amnesty kedua. Tax amnesty hanya satu kali seumur hidup. Kalau dilakukan sunset policy, barangkali kami akan setuju, karena akan sangat berbeda. Persentasenya bisa 15 persen atau 17,5 persen,” pungkas Said.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemulihan Ekonomi Global Butuh Peningkatan Kerja Sama

ARAB SAUDI-Negara-negara G20 harus meningkatkan kerja sama mneyusul munculnya berbagai

BPK Telusuri 10 Anggota DPR

JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan audit terhadap proyek multiyears