“Sandwich Crime “Dalam Masyarakat “Post Truth“

Wednesday 10 Aug 2022, 2 : 10 pm
by
Dr. Andry Wibowo, Sik., MH., Msi

Oleh: Dr. Andry Wibowo, Sik., MH., Msi

Penggemar kuliner pastinya mengenal sandwich, roti lapis yang berisi sayur, irisan tomat, telur, yang bisa juga disajikan dengan variasi lain seperti ikan tuna atau daging asap.

Sandwich menu makanan yang mendunia selain burger, toast, nasi goreng, sushi dan sashimi, rendang, fried chicken dan spagheti.

Lalu apa kaitannya antara sandwich dan kejahatan (crime) ?

Sandwich crime menjadi model bagi penulis untuk melihat fenomena multi kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok.

Dalam dunia kriminal dan penegakan hukum sudah dikenal konsep kejahatan yang bersifat parsial dan integral, single maupun multiple.

Multiple crime adalah kejahatan yang dilakukan dengan satu motif namun menggunakan berbagai tindakan sehingga nampak sebagai satu rantai kejahatan (chain of crimes).

Kemudian bagaimana dengan “sandwich crime” yang dimaksud dalam tulisan ini ?

Sandwich crime adalah tindak kejahatan yang bersifat integral dan multiple.
Dimana pelaku kejahatan memiliki motif (mens rea) dan tindakan (actus reus) yang berbeda sehingga memiliki konsekuensi hukum yang berbeda pula.

Sandwich crime merupakan penumpukan kejahatan dengan motif dan tindakan yang berbeda, sehingga memiliki konsekuensi pada perbedaan pelaku, korban, tempat (locus) dan waktu (tempus) kejadian.

Karena sifatnya yang seperti sandwich, model kejahatan ini dilakukan dengan kesadaran penuh para pelakunya (fully awareness).

Dalam sejarah di dunia, model kejahatan seperti ini umumnya dilakukan oleh kelompok kejahatan yang terorganisir (organized crime).

Pelaku teroganisir dalam satu pola pikir, kepentingan, nilai kelompok, tujuan serta keterampilan tertentu untuk melakukan multiple crime.

Sandwich crime sekali lagi adalah suatu permodelan untuk memahami kejahatan yang bersifat multiple dan integral.

Antara satu kejahatan dengan kejahatan lainnya yang jika disusun seperti roti sandwich.

Berisi kombinasi makanan dalam satu kesatuan yang memiliki rasa dan sensasi yang berbeda dalam satu gigitan.

Dalam dunia modern yang semakin kompleks ini, fenomena “sandwich crime” akan banyak terjadi dan menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum dan pemerintah.

Karena pada dasarnya semakin modern suatu negara, perkembangan kejahatan akan mengikuti jalannya peradaban.

Membutuhkan sistem hukum yang efektif untuk mengatasinya dengan integritas dan kompetensi aparatur penegak hukumnya.

Sejatinya “ sandwich crime“ hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki akal, keberanian, kebiasaan untuk melakukan kejahatan dan kapital pendukung lainnya.

Sebagaimana layaknya organisasi kejahatan yang hidup dalam era masyarakat post truth, saat kebenaran palsu menjadi fenomena masal peradaban dunia.

Penulis Menyelesaikan Disertasinya pada Bidang Konflik Identitas dan Manajemen Kerumunan (crowd)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Untuk target pencatatan Efek baru di 2022 adalah sebanyak 68 Efek, yang terdiri dari pencatatan saham, obligasi baru dan pencatatan efek lainnya yang meliputi ETF

Siap Rilis Obligasi Rp1 Triliun, SMAR Tawarkan Bunga Hingga 8,25%

JAKARTA-PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) berencana

Presiden Direktur Bank Ekonomi Dipolisikan Nasabah

JAKARTA-Kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan manajemen Bank