Satgas Waspada Investasi Temukan 7 Perusahaan Investasi Bodong

Monday 23 May 2022, 5 : 33 pm
by
Investasi Bodong

JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sebanyak tujuh perusahaan investasi bodong di sepanjang April 2022, sehingga masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam memilih penawaran investasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Senin (23/5).

“Selama April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin,” jelasnya.

Pada akhir April 2022, sebut Tongam, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu sebanyak dua entitas melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto dan satu entitas lain-lain.

Tongam menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga.

“Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” tegasnya.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, lanjut Tongam, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

“Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat,” papar Tongam.

Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.

Aswin diminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx, karena merupakan pelanggaran hukum.

Adapun sebanyak tujuh perusahaan investasi bodong tersebut adalah Simple Shopping, PT Reklaim Indonesia Jaya, PT Wisanggeni Auto Trading, PT Syirkah Muamalah Indonesia, Triumphfx/Priority Group Official, Investasidana25 dan PT Smart Multi Trade (Yu Klik).

Selain itu, tambah Tongam, Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan 100 perusahaan pinjaman online ilegal.

Sehingga selama kurun 2018-April 2022, jumlah perusahaan pinjaman online ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.989 pinjol.

“Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website bappebti.go.id dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi dan Kraken,” kata Tongam.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

70% Layanan e-Commerce Masih Diisi Produk Ekonomi Kreatif Asing

JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
uang rupiah

Posisi Rupiah Cenderung Menguat

JAKARTA-Posisi Rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Selasa pagi