Satpol PP Akan Panggil Pengembang Royal Arum

Monday 18 Dec 2017, 8 : 40 pm

TANGERANG- Menindaklanjuti informasi masyarakat dan surat Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satt Pol PP) Kota
Tangerang akan melakukan pemanggilan terhadap pengembang Royal Arum. “Tadi kita sudah ke lapangan, dan dalam waktu dekat ini kita akan panggil pengembang, untuk mengetahui apakah mereka mengantongi izin apa tidak dari Pemkot Tangerang,” kata Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang kepada wartawan, Senin (18/12/2017).

Langkah pemanggilan ini tambah Kaonang, sebagai bentuk tindak lanjut dari informasi yang didapat dari Satpol PP Kota Tangerang. “Prosedur nya memang seperti ini, kita panggil dulu, kalau tidak ada izin baru kita akan melakukan penindakan,” ujarnya.

Lebih jauh Kaonang menyatakan, pihak nya akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan daerah (Perda) dalam menindak setiap bangunan yang tidak mengantongi izin dari Pemkot Tangerang, termasuk perumahan Royal Arum. “Namun sebelum melangkah ke penindakan, kita terlebih dahulu melakuka croscek ke lapangan dan memanggil pengembang, apakah mereka sudah memproses perizinan atau belum, nanti kita akan sampaikan kepada kawan-kawan (media,red),” katanya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota
Tangerang Dafyar Eliyadi, mengancam akan melaporkan pengembang Perumahan Royal Arum ke Kejaksaan, jika memang dalam proses pembangunan perumahan elit yang terdapat di Taman Royal 2 tersebut banyak yang dilanggarkan. “Kita sedang melakukan pengecekan dilapangan, jika ditemukan banyak penyimpangan maka kita akan melaporkan masalah ini keKejaksaan,” ujar Dafyar Eliyadi.

Lebih jauh Dafyar menyatakan, pihaknya sudah menurunkan tim ke lapangan, untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi perumahan yang berada di Jalan KH Hasyim Ashari
Kota Tangerang tersebut. “Nanti pihak pengembang nya akan kita panggil untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi, jika memang ditemukan banyaknya pelanggaran kita akan sampaikan ke Satpol PP untuk dielakukan penertiban,” katanya.

Dafyar menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang untuk mengecek proses perizinan
Royal Arum. “Berdasarkan keterangan dari pihak DPMPTSP (Perizinan,red), bawah pihak pengembang sudah mengajukan proses perizinan, namun tidak bisa diproses karena belum ada perubahan site plane. Perubahan ini perlukan karena lahan tersebut awalnya adalah kolam renang, dan kewenangan untuk memberikan izin perubahan site plane ini ada di Perizinan,” kata Dafyar.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Karsidi menegaskan, Pemkot Tangerang tidak akan mengeluarkan semua
jenis perizinan yang diajukan PT Cahaya Baru Raya Realty dalam pembangunan perumahan Royal Arum, jika tidak mengantongi izin dari warga Perumahan Taman Royal 2.  “Kita tidak akan memproses izin mereka, kalau tidak medapatkan izin dari warga,” kata Karsidi ketikaditemui di kantor DPMPTSP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bangunan di Atas Tanah Fasos Fasum Ini Dirobohkan

DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok

IPO, ADMR Tetapkan Harga Penawaran Senilai Rp100 Per Saham

JAKARTA-PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) akhirnya menetapkan harga penawaran