Segudang Manfaat Melakukan Revaluasi Aset

Wednesday 21 Oct 2015, 5 : 47 pm
by
Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Haru Koesmahargyo,

JAKARTA-Sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja perusahaan baik itu BUMN maupun swasta, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final menjadi 3% dari yang semula 10%. Langkah otoritas pajak ini dilakukan menyusul lesunya kondisi perekonomian serta bagian dari program pembinaan kepada perusahaan dan masyarakat. Kebijakan relaksasi PPh final ini dibarengi dengan kebijakan revaluasi asset BUMN dan perusahaan swasta. Apalagi memang kebijakan revaluasi ini sangat bermanfaat bagi kinerja perusahaan. Secara modal, dengan dilakukannya revaluasi asset tetap jelas akan menggenjot permodalan. Bahkan kebijakan itu tak hanya  bank yang mendapat keuntungan, non bank (nasabah) juga demikian. Hal ini diakui oleh Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Haru Koesmahargyo, di sela-sela acara CFO BUMN Forum di Jakarta, Rabu (21/10).

Menurut Haru, keuntungan adanya revaluasi asset itu bagi non bank dapat mengatrol permodalan, sehingga dari sisi rasio utang terhadap ekuitas atau debt equity ratio (DER) akan turun. Dengan begitu perusahaan non bank selaku nasabah dapat meminjam lebih banyak dari bank. Pun sama bagi bank sendiri. Kalau modal meningkat berarti capital adequacy ratio atau rasio kecukupan modal (CAR) juga meningkat. “Berarti akan memiliki banyak kemampuan untuk mengucurkan kredit,” jelasnya.

Bagi Haru, langkah revaluasi aset sendiri ditujukan untuk memberikan nilai riil aset suatu perusahaan. Sehingga nilai aset tetap dalam laporan keuangan akan tetap mencerminkan nilai yang wajar (fair value). Revaluasi aset juga merupakan opsi untuk menambah CAR, selain penyertaan modal negara (PMN). “Itu salah satu opsi karena PMN kami tidak dapat. Jadi PMN salah satu caranya (menambah modal), tapi cara lain ya revaluasi aset ini, modal perusahaan jadi naik,” jelasnya.

Revaluasi  merupakan penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan atau rendahnya nilai aset tetap tersebut di pasaran dalam laporan keuangan perusahaan, yang disebabkan devaluasi atau sebab lain. Tujuan penilaian kembali aset tetap perusahaan dimaksudkan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya lebih wajar. Sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya  (fair values).

Dari sisi regulasi, kebijakan revaluasi aset selama ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Said Abdullah

Ketua Banggar Minta Pemerintah Pro Aktif Persiapkan APBN Imbas Perang Israel-Iran

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah

Satpol PP Kota Tangsel Tutup 40 Tempat Usaha Selama PSBB

TANGERANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),