Sekitar 78% Caleg Tak Penuhi Persyaratan

Tuesday 7 May 2013, 8 : 09 pm
by

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengumumkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI kepada partai politik (parpol) peserta pemilu.   Hasil verifikasi menyebutkan,  sebanyak 4.701 atau 78% tidak memenuhi syarat, 1.327 memenuhi syarat, serta 549 yang tidak ada berkas pencalonannya dari total keseluruhan bacaleg yang mendaftar. Sementara, untuk prosentase keterwakilan perempuan, ke-12 partai memenuhi syarat minimal 30 persen yang diwajibkan dalam undang-undang.

Penyerahan hasil verfikasi administrasi diberikan Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada 12 parpol yang hadir di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (7/5).

Selain itu, tercatat ada 24 nama bakal calon yang ganda. Terdapat beberapa keriteria ganda, yaitu ganda partai, indikasi ganda partai, serta indikasi ganda dapil. Terhadap adanya calon ganda tersebut, KPU mengembalikan kepada masing-masing parpol untuk mencermati dan mengoreksi balon ganda tersebut. “Keputusan apakah dokumen itu ganda atau tidak ganda dikembalikan kepada parpol dan dimintakan mereka mengoreksinya. Karena kegandaan ini baru didapatkan pada satu tingkatan untuk bakal calon DPR RI. Belum lagi kegandaan terhadap pencalonan di lembaga lain seperti pencalonan DPD, karena ada indikasi itu juga terjadi. Belum lagi kegandaan di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kab/Kota,” ujar dia.

Husni juga menekankan kepada 12 parpol untuk melengkapi kekurangan dokumen yang belum disampaikan pada masa pendaftaran dan menyempurnakan dokumen yang telah diserahkan tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dalam masa perbaikan, kata dia pimpinan partai politik dapat mengubah penempatan nomor urut bakal calon atau penempatan daerah pemilihan (dapil) dengan ketentuan wajib memperbaiki Model BA dan Model BB sampai dengan Model BB 11 bakal calon yang bersangkutan.  “Parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, penambahan, penyempurnaan, penggantian bagi partainya. Mungkin ada yang ingin pindah partai atau penggantian nama calon dan sebagainya. Hal itu dibenarkan pada periode 9 – 22 Mei 2013,” ungkap Husni yang didamping oleh Anggota KPU Sigit Pamungkas, Hadar Navis Gumay serta Sekjen KPU Arief Rahman Hakim.

Untuk itu, anggota KPU Hadar Navis Gumay juga mengingatkan bahwa form model BA akan menjadi acuan dokumen yang lain. Karena dari form model BA tersebut akan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), Daftar Calon Tetap (DCT) dan informasi itulah yang akan ada di surat suara. Oleh karena itu, form model BA ini harus betul-betul diperhatikan dan kesitulah kita akan me-refer.  “Misalnya, nama calon haruslah betul-betul nama yang memang kita rencanakan akan ada di surat suara. tetapi, nama di dalam  BA itu harus sama dengan KTP. Jadi kalau ada nama baru yang berbeda dengan KTP maka nanti harus ada keputusan pengadilan. Untuk gelar akademis boleh dipasang di sana (surat suara-red), tetapi harus dilampirkan ijasah dari masing-masing yang dilegalisir,” tutup Hadar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kelompok Kerja Wartawan Tangerang Beri Santunan Anak Yatim Piatu

TANGERANG-Berbagai suka cita Ramadan, Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya

Survei BI: Pertumbuhan Triwulanan Kredit Baru Melambat

JAKARTA-Survei Perbankan Bank Indonesia (BI) mengindikasikan pertumbuhan triwulanan kredit baru