JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT ICTSI Jasa Prima Tbk (KARW) karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Berdasarkan pengumuman BEI yang dipublikasi di Jakarta, Kamis (20/5) malam, Bursa memandang perlu untuk melakukan suspensi terhadap perdagangan saham KARW di pasar reguler dan pasar tunai, agar para pelaku pasar bisa mempertimbangkan pengambilan keputusan untuk berinvestasi di KARW.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT ICTSI Jasa Prima Tbk, dalam rangka cooling down, maka BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan KARW,” demikian disebutkan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan.
Tujuan melakukan suspensi terhadap perdagangan saham KARW, kata Lidia, sebagai upaya memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan berinvestasi di saham KARW.
Sementara itu, BEI juga sedang memantau pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT), PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI), PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) dan PT Temas Tbk (TMAS).
Namun, BEI menyebutkan bahwa pengumuman unusual market activity (UMA) tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Sehubungan dengan terjadinya uusual market activity atas saham BHAT, TCPI, NFCX dan TMAS tersebut, maka perlu kami sampaikan bahwa saat ini Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” kata Lidia dalam pengumuman BEI.
Dengan demikian, BEI berharap agar para investor memperhatikan jawaban dari empat emiten tersebut atas permintaan konfirmasi dari Bursa dan mencermati kinerja perusahaan-perusahaan itu maupun keterbukaan informasinya.
Selain itu, Bursa juga berharap agar para investor mengaji kembali rencana corporate action emiten-emiten tersebut, jika rencananya itu belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Serta, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan berinvestasi.