Sering Lakukan Kriminalisasi, Masyarakat Usir PT TPL dari Tano Batak

Monday 14 Jun 2021, 2 : 17 pm
by
Ilustrasi

PARAPAT-Desakan agar PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) segera hengkang dari Tano Batak terus disuarakan masyarakat.

Selain merusak lingkungan, pengusiran ini dilakukan lantaran perusahaan milik Sukanto Tanoto ini sering melakukan tindakan kriminalisasi terhadap warga.

“TPL melakukan kekerasan di wilayah adat kami yang menyebabkan ada dua belas orang anggota komunitas yang terluka dan berdarah-darah, makan leluhur kami diobrak abrik dan tanaman kami di rusak. TPL sudah banyak menimbulkan penderitaan buat kami. Kami meminta perusahaan itu ditutup,” ujar tokoh Masyarakat Adat Natumingka Natal Simanjuntak.

Menurutnya, PT TPL juga sengaja menciptakan konflik sesama masyarakat .

Bahkan kehadiran PT TPL di wilayah adat mereka telah menimbulkan konflik horizontal sesama masyarakat.

“PT TPL membuat rusak hubungan keluarga, abang-adik tidak saling sapa akibat pecah belah yang dilakukan PT TPL,” jelasnya.

Terkait kriminalisasi yang banyak dialami oleh masyarakat adat, Mangitua Ambarita mengisahkan dampak buruk kehadiran PT TPL di wilayah adat mereka di Sihaporas.

“PT TPL sering melakukan tindakan kriminalisasi terhadap warga, seperti yang pernah saya alami di Sihaporas, akibat perjuangan yang kami lakukan, akhirnya berujung pada kriminalisasi,” jelasnya.

Tidak hanya yang berkonflik dengan PT TPL, dalam pertemuan ini juga dihadiri Rasmi Sinaga perwakilan Masyarakat Adat Sigapiton.

Wlayah adatnya kini diklaim Kawasan hutan negara dan akan dijadikan daerah tujuan wisata internasional yang dikelola oleh Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BODT).

Rasmi Sinaga menyebutkan kehadiran BODT juga telah menimbukan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Sebagian besar wilayah adat mereka diklaim masuk dalam kawasan hutan negara.

Dampaknya, BODT dengan sesuka hatinya mendirikan bangunan di desa mereka tanpa pernah melibatkan masyarakat adat.

“Tanah kami bu katanya hanya 80 hektar yang bukan hutan, sementara kami ada 114 KK, anak-anak kami sudah banyak yang pulang kampung karena COVID. Kemanalah mereka nantinya bu, jika semua tanah kami masuk di hutan. Tolonglah ibu tanah kami dikembalikan, kami tidak menolak pembangunan bu, tapi kami mau tanah kami dikembalikan,” pinta Rasmi Sinaga kepada Menteri Siti Nurbaya.

Koordinator Studi Advokasi KSPPM, Rocky Pasaribu, juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan hasil investigasi yang dilakukan KSPPM dengan beberapa jaringan seperti AMAN Tano Batak dan JIKALAHARI.

Hasilnya, terdapat dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh PT TPL di wilayah konsesi.

Seperti adanya konsesi PT TPL di Areal Penggunaan Lain (APL), adanya bekas bukaan baru PT TPL di hutan alam, dan beberapa temuan lain yang akan disampaikan ke KLHK dalam waktu dekat.

“Setelah kami kaji itu semua melanggar aturan yang berlaku”, tegas Rocky.

Merespon Rocky Pasaribu, Menteri Siti Nurbaya Bakar menyatakan hal itu sudah menyalahi aturan dan tidak diperbolehkan.

“Saya meminta Dirjen terkait segera menindaklanjuti hasil investigasi tersebut,” ujarnya.

Siti Nurbaya Bakar meminta maaf atas proses penyelesaian yang lambat sehingga masyarakat menunggu lama.

KLHK harus bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dan melibatkan banyak pihak.
Namun KLHK sudah menyusun beberapa langkah.

Pertama, melakukan evaluasi terhadap semua, termasuk keberadaan TPL dan juga yang lainnya seperti Food Estate.

Kedua, Presiden dan KLHK sangat memperhatikan terkait dengan menjaga kelestarian hutan alam.

Ketiga, melakukan penangan khusus terkait penyelesaian konflik di Toba dan Kalimantan Tengah supaya cepat selesai dan menjadi model penyelesaian konflik untuk daerah lain.

Sehingga ke depan KLHK, KSPPM dan AMAN perlu duduk bersama bersinergi untuk membicarakan model penyelesaian secara komprehensif.

“TPL dalam kaitan dengan pengrusakan lingkungan, limbah dan lainnya, KLHK akan segera melakukan evaluasi khusus, termasuk kinerja dan soal penebangan hutan alam sudah tidak boleh segera dicheck oleh Sekjen,” tuturnya.

Sementara itu, menyangkut persoalan Hutan Adat Pandumaan-Sipituhuta dalam proses evaluasi dan akan diselesaikan.

“Kita akan check lagi data-datanya, administrasinya sehingga bisa diselesakan segera,” terangnya.

Siti Nurbaya juga mengingatkan kepada tim yang dari KLHK agar benar-benar memperhatikan tidak adanya konflik horizontal yang ditimbulkan oleh kehadiran Kelompok-Kelompok lain yang bersinggungan dengan masyarakat adat.

“Ekosistem yang ideal termasuk didalamnya soal harmonisasi, kerekatan, dan sistem kekerabatan tidak boleh terganggu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Luhut: Perkuat Daya Saing Melalui Sinergi UMKM-e-Commerce

JAKARTA-Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diajak bergabung dalam

Pemerintah Jaga Peran UMKM Sebagai Tulang Punggung Perekonomian

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengembangan dan pemberdayaan