Setkab Minta Tambahan Anggaran Rp 38 Miliar di 2016

Thursday 4 Jun 2015, 9 : 44 pm
by

JAKARTA-Sekretariat Kabinet (Setkab) meminta tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 38,758 miliar untuk tahun anggaran 2016. Anggaran sebesar ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan 4 (empat) Utusan Khusus Presiden dan 10 (sepuluh) Staf Khusus Presiden, biaya diklat fungsional penerjemah, dan lain-lainya.

Permintaan tambahan itu disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto saat bersama-sama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno,  Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Pandjaitan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry M. Baldan menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR-RI yang dipimpin ketuanya Rambe Kamarul Zaman, di ruang Komisi II DPR-RI, Jakarta, Kamis (4/6).

Menurutnya, untuk tahun 2016, Setkab memperoleh pagu indikatif sebesar Rp 184.028.363.000. Bila dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp 183.078.363.000, maka terdapat kenaikan sebesar  0,59 persen atau Rp 950.000.000. “Pagu indikatif sebesar itu akan digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Setkab melalui 2 program dengan 21 kegiatan,” kata Andi.

Kedua program itu, lanjutnya, yaitu program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya dengan pagu indikatif sebesar Rp 156.499.426.000, dan program penyelenggaraan dukungan kebijakan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan dengan anggaran sebesar Rp 27.528.937.000.

Namun dia mengemukakan, saat ini Setkab sedang melakukan penataan program dan kegiatan berikut pembiayaannya untuk tahun 2015-2019 sesuai Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet.

Ia menyebutkan, penataan tersebut terkait dengan kinerja yang harus dihasilkan sesuai amanat Perpres Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet, termasuk kinerja yang harus dihasilkan sesuai Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang  Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2015. “Untuk keperluan tersebut pada tahun 2016 diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp 38.758.610.000 yang akan digunakan untuk biaya kegiatan 4 (empat) Utusan Khusus Presiden  dan 10 Staf Khusus Presiden, biaya diklat fungsional, dan teknis penerjemah, biaya untuk penggantian kendaraan dinas yang akan dihapus sebanyak 13 unit, termasuk biaya pemeliharaannya,” ujarnya.

Seskab menjelaskan, harapan bangsa Indonesia sangat besar kepada Presiden. Dan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres n Nomor 55 thn 2015 telah diangkat 2 (dua) Utusan Khusus Presiden, 4 Staf khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Andi mengatakan, tugas dan fungsi Setkab sebagaimana ditetapkan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2015 adalah memberikam dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Guna melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, lanjut Andi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur program teknis Setkab dari program penyelenggaraan dukungan kebijakan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan menjadi program penyelenggaraan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wapres dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain perobahan nomenklatur program, juga akan dilakukan pergeseran alokasi anggaran antar program untuk kedeputian bidang dukungan kerja kabinet, dari Program Penyelenggaraan Manajemen Kabinet kepada Presiden dan Wapres dalam penyelenggaraan pemerintahan ke program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Sekretariat Kabinet.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

SRIL Siap Rilis Surat Utang Berdenominasi Dolar AS Maksimal USD325 Juta

JAKARTA-PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) berencana menerbitkan surat utang

OJK Raih Penghargaan IFN 2014

KUALA LUMPUR-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mendapatkan penghargaan tingkat internasional