Sebelumnya, puluhan mahasiawa berunjuk rasa di depan halaman Pusat Pemerintahan Tangerang guna menuntut Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid dipecat.
Pasalnya, dia diduga telah melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator aksi Malik Abdul Azis mengatakan, Moch Maesyal Rasyid secara terang-terangan telah mengampanyekan dirinya sebagai Bupati Tangerang.
Hal itu marak melalui penyebaran baliho dan spanduk.
“Sikap mencalonkan diri sebagai Bupati Tangerang tersrbut melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Terlebih, Moch. Maesyal Rasyid masih aktif sebagai Sekda,” ujar Malik, Kamis (14/3/2024).
Pewarta: Raja Tama