Simpanan Masyarakat Naik Akibat Cetak Uang

Saturday 3 Jul 2021, 9 : 41 pm
by
Jasmerah merupakan pesan yang masih sangat relevan sampai saat ini. Karena para elit bangsa Indonesia cenderung meninggalkan sejarah. Melupakan sejarah.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Dr Anthony Budiawan

Oleh: Anthony Budiawan

Bank Indonesia (BI) mencatat Simpanan Masyarakat, atau Dana Pihak Ketiga (DPK), di perbankan per akhir Desember 2020 naik dari tahun sebelumnya.

Banyak pihak mengartikan masyarakat menahan belanja. Menahan konsumsi. Lebih memilih menabung di masa pandemi ini. Sehingga Simpanan naik.

Pertanyaannya, apakah benar kesimpulan seperti itu? Apakah benar masyarakat lebih banyak uang pada 2020 dibandingkan tahun 2019?

Kesimpulan seperti itu bisa menyesatkan: misleading. Khususnya di tengah pandemi dan pembelian Surat Serharga Negara (SBN) secara besar-besaran oleh sektor perbankan dan BI.

Misleading karena kenaikan Simpanan Masyarakat ini bisa saja akibat penciptaan uang (money creation) yang dilakukan sektor perbankan. Melalui pemberian kredit.

Tetapi, diartikan salah. Seolah-olah masyarakat menjadi lebih kaya, lebih banyak uang.

Lebih berbahaya lagi, kalau ini menjadi alasan suku bunga kredit boleh tinggi. Bahaya sekali.

Salah satu fungsi Bank adalah menciptakan uang beredar melalui kredit. Misalnya, Bank A membeli SBN Rp10 triliun.

Dalam transaksi ini, Bank A tidak harus ada uang tunai Rp10 triliun. Tetapi, cukup melakukan transaksi secara akuntansi saja, debit dan kredit.

Caranya, Bank A mencatat kepemilikan aset SBN Rp 10 triliun (debit), dan kemudian menambahkan Rekening Pemerintah di Bank A Rp10 triliun (kredit).

Rekening pemerintah ini bisa dalam bentuk Giro, Tabungan, atau Deposito. Yang merupakan bagian dari uang beredar M1 dan atau M2 (giraal).

Oleh karena itu, dampak pembelian SBN oleh sektor perbankan membuat jumlah uang beredar (M1/M2) meningkat. Artinya, penciptaan uang giraal (M1, M2) dilakukan oleh bank.

Bukan oleh Bank Indonesia yang hanya sebagai pengendali, menjaga agar jumlah uang beredar (M1/M2) tidak naik (atau turun) secara drastis, yang dapat mengakibatkan inflasi (atau deflasi/resesi). Dengan cara menaikkan suku bunga acuan, Giro Wajib Minimum, dan seterusnya. Artinya, melalui kebijakan moneter.

Kembali ke kondisi Indonesia

Simpanan Masyarakat (Dana Pihak Ketiga) pada 2020 naik Rp666,7 triliun, dari Rp5.998,6 triliun (2019) menjadi Rp6.665,3 triliun (2020).

Di lain sisi, aset SBN juga naik sebesar Rp517,3 triliun, dari Rp568,4 triliun (2019) menjadi Rp1.085,7 triliun (2020).

Artinya, kenaikan Simpanan Masyarakat di atas dapat terjadi akibat transaksi penjualan SBN untuk membiayai defisit anggaran.

Atau, akibat penciptaan uang oleh sektor perbankan. Bukan disebabkan kenaikan Simpanan Masyarakat (jelata, non-korporasi) yang menahan konsumsi, dan lebih memilih menabung.

Selain itu, tahun 2020 juga terjadi penciptaan (cetak) uang secara langsung yang dilakukan oleh Bank Indonesia, melalui pembelian SBN di pasar primer.

Totalnya mencapai Rp473,4 triliun sepanjang tahun 2020. Kalau uang ini disimpan di Rekening Pemerintah di Bank Umum, maka Dana Pihak Ketiga (Simpanan Masyarakat) juga meningkat.

Secara keseluruhan terjadi penciptaan uang sekitar Rp 1.100 triliun pada 2020, melalui Bank Umum dan Bank Indonesia.

Sehingga, secara makro, terjadi kenaikan Simpanan Masyarakat sebesar utang pemerintah yang dibiayai sektor perbankan dan Bank Indonesia tersebut. Sekitar Rp1.100 triliun.

Uang tersebut kemudian terdistribusi ke dalam beberapa kelompok masyarakat penerima manfaat stimulus fiskal (defisit anggaran).

Seperti bantuan sosial, bantuan keringanan pajak kepada korporasi, biaya penanggulangan pandemi seperti pembelian vaksin, biaya perawatan pasien covid, dan lainnya.

Yang pasti, rekening pemerintah sendiri akan naik Rp245,6 triliun. Yaitu sebesar penarikan utang tahun 2020 yang tidak terpakai, yang dinamakan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

Sisanya, sebagian besar, terdistribusi ke berbagai jenis korporasi penerima manfaat stimulus. Sedangkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat kelompok bawah diperkirakan langsung habis dibelanjakan.

Sehingga dapat disimpulkan, kenaikan Simpanan Masyarakat sebesar Rp666,7 triliun tidak mencerminkan kekayaan masyarakat bertambah.

Tidak berarti masyarakat lebih memilih menabung dari pada membelanjakan uangnya. Bahkan sangat mungkin sekali Simpanan Masyarakat kelompok bawah malah berkurang.

Karena kenaikan Simpanan Masyarakat ini disebabkan kenaikan dana pemerintah (dari utang) dan dana korporasi penerima manfaat stimulus.

Artinya, mayoritas masyarakat masih tertekan resesi. Jalan terjal dan berliku menghadang pemulihan ekonomi.

Semoga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dapat mengambil kebijakan moneter yang tepat untuk pemulihan ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat kelompok bawah yang masih menghadapi kesulitan finansial di masa pandemi ini.

Suku bunga kredit harus segera diturunkan.

Penulis Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Investor Tetap Tunggu Rekapitulasi Suara Pilpres

JAKARTA-Rekapitulasi suara Pilpres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat ditunggu

Sengketa Lahan, 30 Petani Kerawang Adukan Nasib Ke F-PKB

JAKARTA-Kasus sengketa lahan antara petani Telukjambe, Karawang, Jawa Barat dengan