SKCK Prabowo Subianto Diduga Bersumber Dari Keterangan Palsu

Thursday 23 Aug 2018, 3 : 16 pm
by

JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mensinyalir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Prabowo Subianto untuk kepentingan calon presiden 2019 bersumber dari keterangan palsu atau dipalsukan oleh pihak-pihak tertentu. Karena terdapat fakta yang sudah menjadi “notoire feiten” bahwa Prabowo Subianto, pada tahun 1998 pernah diperiksa oleh PUSPOM TNI dan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) atas melakukan Tindak Pidana Penculikan dan Penghilangan Kemerdekaan Para Aktivis Mahasiswa.

Berdasarkan keputusan DKP Nomor : KEP/03/VIII/1998/DKP, tanggal 21 Agustus 1998, merekomendasikan Prabowo Subianto untuk diberhentikan dari Dinas Militer, karena terbukti melakukan Pelanggaran Hukum, Etika dan Disiplin yang merugikan kehormatan TNI, kehormatan Bangsa dan Negara, tetapi tidak dijadikan referensi sebelum SKCK dikeluarkan.

“SKCK Baintelkam Polri yang berisi pernyataan bahwa, Prabowo Subianto dinyatakan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun, patut diduga bersumber dari keterangan yang diduga “palsu atau dipalsukan”,” ujar Koordinator TPDI, Petrus Salestinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/8).

Karena itu, BAINTELKAM POLRI, seharusnya melakukan verifikasi dan klarifikasi seputar informasi publik hal ikhwal Prabowo Subianto pernah diproses hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan oleh PUSPOM TNI dan oleh DKP berikut Keputusan DKP tentang adanya Tindakan Pidana dan Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Prabowo Subianto hingga diberhentikan dari Dinas Militer.

Hal ini sangat penting, karena kita sedang dalam proses melahirkan pemimpin nasional melalui Pemilu, bukan sedang memilih calon karyawan di sebuah Perusahaan yang mensyaratkan SKCK.

“Dengan demikian, maka KPU, PUSPOM TNI, POLRI dan Masyarakat harus bersama-sama melakukan klarifikasi dan mengkonfirmasi semua hal terkait dengan SKCK a/n. Prabowo Subianto yang saat ini sudah berada di dalam Berkas Administrasi Bakal Calon Presiden di KPU, dengan tujuan agar masyarakat tidak membeli kucing dalam karung,” tuturnya.

Pada Kamis 23 Agustus 2018, TPDI, mengirim Surat Resmi No. : 0.7/TPDI/VIII/2018, Tanggal 23 Agustus 2019, yang ditujukan kepada BAINTELKAM POLRI.

Surat ini bertujuan meminta klarifikasi mengenai SKCK No. : SKCK/YANMAS/8721/VII/2018/ BAINTELKAM, Tanggal 24 Juli 2018, tertera atas nama Prabowo Subianto, untuk keperluan menuju Persyaratan Calon Presiden Republik Indonesia, karena SKCK dimaksud sudah beredar luas di Medsos sebelum diserahkan ke KPU sebagai salah satu syarat administrasi Pencalonan.

Selain menyampaikan surat, TPDI juga berdialog dengan AKBP Sudono Sambodo, Kasubdit Giatmas Baintelkam, menanyakan proses diterbitkannya SKCK setiap Bacapres dan Bacawapres dalam Pilpres 2019. Dari dialog ini diperoleh penjelasan bahwa semua Pemohon SKCK, sama prosedurenya, termasuk untuk Capres.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Baliho dan Bendera PDIP Dicopot, TB Hasanuddin: Jangan Provokasi Kami

JAKARTA-Politisi senior PDI Perjuangan Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin mengaku

Gandeng Ponpes Tebu Ireng, BTN Edukasi Santri Jadi Pengembang Perumahan

JOMBANG-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menggandeng Pondok Pesantren Tebuireng