Skema KCIC Diubah, BUMN Tersandera

Tuesday 1 Aug 2017, 11 : 34 am
kompasiana.com

JAKARTA-Rencana pemerintah mengubah skema pendanaan proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) Jakarta-Indonesia mendapat kritik keras DPR. Masalahnya porsi China mencapai 90%, sementara Indonesia hanya 10%. “Sekarang kalau mereka disisain cuma 10%, kan 4 BUMN kita jadi penonton saja, tapi juga sudah tersandera untuk ikut proyek ini,” kata Wakil ketua Komisi VI DPR RI Mochamad Hekal di Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Selain itu, menurut Hekal, beberapa kerugian akan dirasakan oleh BUMN, sementara asing mendapat keuntungan berlebih. “PTPN kehilangan lahan. Ya uang dan aset-aset di awal sudah disedot dari 4 BUMN kita,” tambahnya.

Lebih jauh anggota Fraksi Partai Gerindra ini mengaku curigai adanya modus aneksasi aset PTPN dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. “Saya khawatir ini sebenarnya modus. Jangan-jangan dari awal memang mau ngasih ke Cina, tapi ngajak BUMN dulu supaya dapat izin-izin mudah dan yang paling penting dapat tanah PTPN itu yang beribu-ribu hektar. Dan pada akhirnya kita mau kasih 90% ke investor asing,” tandasnya.

Disamping itu, lanjut dia, meskipun belum ada pencairan dari pihak swasta China untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, tetap BUMN menjadi sandera karena harus memenuhi kewajiban sebagai prasyarat perjanjian tersebut. “Ya sudah pasti. Kalau perjanjian pendanaan asing kan biasanya kita harus keluar uang dan penuhi semua persyaratan dulu, baru mereka akan kluar pinjaman,” tuturnya.

Kalau akhirnya China, lanjut Hekal, tak mau keluarkan pinjaman, ya kita kaya anak hilang induk. “Harus cari lagi. Terus posisi tawar kita lemah. Memang dulu terlalu ambisius bangun kereta cepat,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kinerja Solid, Pendapatan Elnusa Tumbuh Positif pada 2023

JAKARTA–PT Elnusa Tbk (ELSA) mencatatkan pertumbuhan keuangan yang solid sepanjang tahun

Dampak Putusan MA Soal Pengelolaan Air, Aetra Tangerang Diminta Hentikan Operasional

TANGERANG-Terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan pengelolaan air