Smartfren Rugikan Konsumen Sebesar Rp 10,1 Miliar

Thursday 2 May 2013, 4 : 14 pm
by

JAKARTA- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 143 pengaduan konsumen Smartfren, khususnya pelanggan data (internet) yang terganggu akibat putusnya jaringan kabel submarine  di antara Pulau Bangka dan Pulau Batam. Pengaduan ini merupakan dampak dari penurunan 10 persen dari normal kapasitas layanan data Smartfren yang mengakibatkan penurunan layanan terhadap pelanggan data (internet). Berdasarkan perhitungan YLKI, besarnya kerugian konsumen selama 3 hari masa gangguan mencapai Rp 10,1 miliar.  “Data 2012  menyebutkan keuntungan Smartfren dari layanan data adalah sebesar Rp 1.229 triliun (74 %) maka estimasi kerugian konsumen selama 3 hari masa gangguan adalah  Rp 1.229 triliun /365 hari x 3 hari adalah Rp 10,1 miliar,” ujar  Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Sularsi di Jakarta, Kamis (2/5).

YLKI kata dia melakukan advokasi atas gangguan layanan Smarfren. Pada (28/3) lalu, YLKI telah mengirim surat kepada Smartfren. Langkah ini dibarengi dengan membuka bulan pengaduan konsumen provider itu.
Hasilnya, selama 3 hari gangguan jaringan Smartfren, YLKI menerima pengaduan, baik yang dikirim  melalui email, surat pembaca, serta jejaring sosial.  “Surat/email 14 aduan, sosial media/facebook 84 aduan, comment 40 aduan dan message 5 aduan,” jelas dia.

Selain itu kata dia, YLKI menerima 150 pengaduan yang terbagi dalam tujuh kategori permasalahan. Sebanyak 60 pelanggan mengadukan terputusnya akses internet sementara. Sedangkan untuk kegagalan total fungsi internet dilaporkan 46 pengguna. Berdasarkan data YLKI, 20 pelanggan menyatakan klaim iklan tidak sesuai. “Sebanyak 10 pelanggan mengeluhkan tidak adanya informasi saat gangguan,” ujar dia.

Sementara itu, 9 pelanggan, baik BRTI maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi sanksi kepada Smartfren. YLKI pun menerima 3 pengaduan tentang informasi penggunaan pulsa internet. Sementara itu juga ada dua pengaduan menyangkut sistem audit penghitungan volume pemakaian internet.

Berdasarkan kajian YLKI, secara secara garis besar, Smartfren diduga melakukan dua  pelanggaran. Pelanggaran pertama, Smartfren diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Smartfren diduga melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f, Pasal 9 ayat 1 huruf e dan k, serta Pasal 62 (pidana) UU Nomor 8 Tahun 1999. “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangan dan tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiked, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut,” jelas dia.

Pelangaran kedua, Smartfren diduga melanggar UU No 36 th 1999 tentang Telekomunikasi pasal 15 ayat 1. “Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi,” imbuh dia.

Dia menambahkan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal 2 miliar rupiah.

Lebih lanjut, dia menilai, Smartfren tidak adanya sikap responsif dan ketidak peduliannya pada konsumen. Indikasinya, gangguan terjadi sejak  tanggal 23 maret 2013 namun smartfren baru melakukan pers conference tanggal 27 Maret 2013. “Ketika gangguan putusnya jaringan kabel terjadi konsumen tidak dapat melakukan akses internet, namun gencarnya  iklan “anti lelet smartfren” terus berlangsung di media,” imbuh dia.

Karena itu, YLKI berharap agar BRTI memberi sanksi kepada Smartfren. “Sanksi ini sudah menjadi ranah regulator,” pungkas dia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menko Airlangga Hartarto

Perkuat Struktur Industri TPT, Investasi Sektor Bahan Baku Terus Dipacu

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) giat memacu pertumbuhan industri tekstil dan

Ibunda Presiden Jokowi Wafat

SOLO--Ibunda Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sutjiatmi Notomiharjo, meninggal dunia di