SPI Minta PN Pekanbaru Hadirkan Bupati Amril Mukminin

Tuesday 2 Oct 2018, 11 : 34 pm
by

Undang-undang ITE hanya untuk media sosial yang tak punya legalisasi menyebarluaskan informasi ke publik,” kata Ismail berapi-api.

Ismail mengulas bagaimana SPI merasa senasib dengan Toro dan medianya. Jika hasil kerja jurnalistik diberangus dengan undang-undang ITE, maka tamatlah jurnalisme itu. Tidak ada lagi media massa yang mampu memberitakan penyelenggaraan keuangan negara, korupsi, kolusi, nepotisme. Maka akan suburlah korupsi di negara ini.

“Amril Mukminin harus datang ke Pengadilan ini. Harus memberikan kesaksian di depan majelis hakim atas apa yang dituduhkannya ke media dan jurnalis. Harus gentlemen,” papar Ismail lagi.

Sekilas soal kasus perseteruan jurnalis dan Bupati ini, tuduhan Bupati terasa sangat dangkal.

Pertama Bupati menuduh Toro dengan media tidak legal dan tidak berhak menyiarkan dan menyebarluaskan informasi ke masyarakat. Padahal legalitas Toro dan medianya tidak jelas kalau tidak bagaimana Dewan Pers bisa menyidangkannya.

Kedua, Toro dan medianya tidak anggota PWI. Lucu kali kan, sebab tidak ada ketentuan dan UU yang mengharuskan Toro masuk PWI. Itu saja Bupati tidak tahu.

Tapi yang pasti kata Ismail Sarlata, Bupati Amril Mukminin sudah menyepelekan hasil dari PPR Dewan Pers yang telah dilaksanakan atau dipatuhi Toro (harianberantas.co.id) pada tanggal 08, 26 Oktober 2017, dan pada tanggal 09 November 2017 lalu. terang Korlap SPI, Ismail Sarlata

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Inilah 12 Point Deklarasi Ulama Untuk Perdamaian

6. Para ulama sebagai pewaris nabi, warasatul anbiya, memiliki kewajiban

Indonesia Janjikan Insentif Yang Lebih Baik Kepada Microsoft

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)