Struktur Modal dan Proteksi Arus Kas Membaik, Outlook KAEF Direvisi Jadi ‘Stabil’

Monday 23 May 2022, 5 : 01 pm
by
Pefindo telah menyematkan prospek CreditWatch dengan Implikasi Negatif terhadap peringkat ISAT, sehubungan dengan rencana penggabungan usaha dengan Tri yang diharapkan selesai pada Desember 2021
ilustrasi

JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menilai bahwa saat ini PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) mengalami perbaikan struktur permodalan dan proteksi arus kas, sehingga prospek peringkat perusahaan farmasi pelat merah layak direvisi menjadi ‘Stabil’ dari sebelumnya masuk kategori ‘Negatif’.

Berdasarkan hasil riset dari analis Pefindo, Agung Iskandar dan Qorri Aina yang dikutip Senin (23/5), revisi outlook peringkat KAEF tersebut mencerminkan ekspektasi Pefindo terhadap perbaikan metriks kredit, terutama struktur permodalan dan proteksi arus kas yang seiring dengan percepatan pertumbuhan EBITDA serta penurunan utang.

Pada saat yang sama, kata Agung, Pefindo menetapkan peringkat KAEF sebagai perusahaan di level idAA- (Double A Minus).

Selain itu, rating idAA- juga disematkan pada surat utang yang diterbitkan KAEF, yakni Medium-Term Notes (MTN) I-2019 dan peringkat idAA-(sy) untuk MTN I-2019 Syariah Mudharabah yang akan jatuh tempo pada 10 Juli 2022.

“KAEF akan melunasi MTN senilai total Rp500 miliar yang akan jatuh tempo, dengan menggunakan kas internal dan/atau fasilitas pinjaman bank yang tersedia,” kata Agung sembari menyampaikan bahwa per 31 Desember 2021, KAEF memiliki kas dan setara kas sebesar Rp748,5 miliar.

Dia menjelaskan, obligor dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan (idAAA) dan memiliki kemampuan yang sangat kuat untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang, dibandingkan dengan obligor lain di Indonesia.

Adapun tanda minus (-) pada peringkat KAEF menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan berada di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.

Sedangkan, akhiran (sy) memiliki makna bahwa peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip syariah.

“Peringkat tersebut mencerminkan peran strategis KAEF dalam menyediakan obat-obatan tertentu untuk kebutuhan nasional, posisi pasar yang kuat di industri farmasi dan operasi bisnis yang terintegrasi,” tutur Agung.

Namun, kata dia, peringkat KAEF dibatasi oleh leverage keuangan yang tinggi dan proteksi arus kas yang lemah, serta marjin keuntungan yang rendah.

“Peringkat dapat dinaikkan jika KAEF secara konsisten mencapai pertumbuhan pendapatan yang ditargetkan dengan marjin laba yang lebih kuat dan berkelanjutan, serta meningkatkan pangsa pasar secara signifikan,” paparnya.

Agung menyampaikan, KAEF harus memperbaiki leverage keuangan seperti yang ditunjukkan oleh struktur permodalan yang lebih konservatif dan proteksi arus kas yang lebih kuat.

Peringkat KAEF bisa saja diturunkan, apabila perseroan gagal mencapai pendapatan dan proyeksi EBITDA atau jika KAEF menambah utang lebih besar dari proyeksi yang berakibat pada meningginya leverage keuangan dan perlindungan arus kas yang lebih lemah.

“Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan, jika EBITDA perusahaan menurun karena pelemahan nilai tukar rupiah. Karena, sebagian besar bahan baku perusahaan masih diimpor,” ujar Agung

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Wacana Ganjar-Airlangga, Komunikasi KIB ke PDIP Sebaiknya Dimulai Sejak Dini

JAKARTA– Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Setahun Lebih, BI Rate Tetap di Level 7,5%

JAKARTA-Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) kembali memutuskan menahan