Terapkan MVS, BEI: IPO GOTO Jadi Pembuka Bagi Startup Lain Go Public

Monday 11 Apr 2022, 4 : 50 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Meski penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares/MVS) dinilai tidak adil untuk pemegang saham publik, namun PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap pencatatan saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang menerapkan MVS bisa diikuti oleh sejumlah perusahaan startup.

Harapan tersebut disampaikan oleh Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam pidatonya dalam acara pencatatan perdana saham GOTO di Papan Utama BEI, Jakarta, Senin (11/4).

“GOTO merupakan Perusahaan Tercatat pertama yang menerapkan struktur permodalan dengan MVS,” katanya.

Dia menjelaskan, hak suara multipel yang melekat pada GOTO tersebut memberikan voting power yang lebih besar kepada para founder, dibandingkan dengan voting power yang dimiliki oleh pemegang saham biasa.

“Sehingga, kebijakan strategis perusahaan bisa sesuai dengan misi dan visi dari para pendirinya,” ucap Nyoman.

Dengan demikian, lanjut Nyoman, penerapan MVS oleh GOTO diharapkan dapat menjadi pembuka jalan bagi perusahaan startup lain untuk melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) dan selanjutnya mencatatkan saham di BEI.

“Sehingga dapat mendukung pertumbuhan perusahaan dan perkembangan pasar modal Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuad mengungkapkan, pemberlakukan konsep hukum MVS untuk mengakomodir perusahaan teknologi agar bisa melantai di BEI memiliki sisi ketidakadilan bagi pemegang saham publik.

Sebagaimana diketahui, pada 2 Desember 2021 Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan POJK No.22/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham atau singkatnya disebut dengan POJK MVS.

“Tetapi sebetulnya ada sisi-sisi yang —sorry to say— bisa tidak adil buat pemegang saham publik. Karena, pemegang saham publik nantinya akan jatuh pada prinsip one share one vote,” kata Luthfy.

Sementara itu, lanjut dia, MVS hanya akan dimiliki oleh tokoh-tokoh kunci di perusahaan teknologi yang akan mengakses pasar modal tersebut.

“Maka, kami juga melihat jangan selamanya (penerapan MVS). Jadi, harus ada satu titik nanti bahwa mereka akan kembali setara dengan pemegang saham biasa,” tutur Luthfy.

Namun, ujar Luthfy, pada masa awal pertumbuhan perusahaan dan peran pendiri atau tokoh sentral perusahaan masih dibutuhkan, tentu diperkenankan oleh POJK Nomor 22/POJK.04/2021 untuk memiliki saham dengan hak suara multipel.

OJK memandang bahwa perkembangan teknologi telah memunculkan sejumlah perusahaan dengan inovasi baru yang memiliki produktivitas dan pertumbuhan tinggi, sehingga hal ini melatarbelakangi penerbitan POJK Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Dengan demikian, perkembangan tersebut perlu dimanfaatkan dalam rangka mendorong pendalaman pasar, antara lain dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan tinggi (new economy) tersebut untuk melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan dicatatkan di pasar modal Indonesia.

Penyesuaian peraturan dengan best practice internasional dan karakteristik perusahaan yang menciptakan new economy tersebut dilakukan untuk mengakomodasi perusahaan dalam melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas berupa saham.

Penyesuaian itu dilakukan antara lain dengan menerapkan ketentuan mengenai klasifikasi saham dengan hak suara multipel (MVS) dalam rangka melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Calon emiten yang dapat menerapkan saham dengan hak suara multipel harus memenuhi kriteria sebagai berikut, yakni menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas.

Kriteria lainnya, emiten memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi, memenuhi total aset minimal Rp2 triliun, telah melakukan kegiatan operasional minimal tiga tahun sebelum mengajukan pernyataan pendaftaran, laju pertumbuhan majemuk tahunan total aset selama tiga tahun terakhir paling rendah 20 persen dan laju pertumbuhan majemuk tahunan pendapatan selama tiga tahun terakhir paling rendah 30 persen.

Adapun jangka waktu penerapan saham dengan hak suara multipel paling lama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama sepuluh tahun, dengan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Korea-Indonesia Sepakati Bisnis Senilai USD18 Miliar

JAKARTA-Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Korea Selatan membuahkan hasil positif

Ekspor Komoditas Laut Jatim Mencapai 1,3 Miliar Dollar AS

SURABAYA-Peluang investasi kelautan di Jawa Timur (Jatim) sangat potensial karena