Terbitkan Faktur Pajak Bodong, DJP Tangkap Komisaris PT MSL

Thursday 30 Oct 2014, 5 : 32 pm
by
faktur pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka, komisaris PT MSL berinisal SH alias RM.

Hasil penyidikan Ditjen Pajak menemukan bukti bahwa Komisaris PT MSL diduga membantu dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah (faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya) melalui PT MSL.

“Mereka menerbitkan faktur bodong. Perbuatan tersangka yang diduga dilakukan dalam kurun waktu 2010-2012 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.16.193.561.662,00,” ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Kamis (30/10).

Menurutnya, berkat kerjasama dengan Bareskrim Mabes POLRI, tersangka MSL berhasil ditangkap oleh Penyidik Bareskrim pada Kamis dini hari, 30 Oktober 2014 dan selanjutnya langsung diserahkan kepada PPNS Ditjen Pajak untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya.

Sebelumnya, PPNS Ditjen Pajak telah melakukan pemanggilan terhadap SH alias RM untuk diperiksa sebagai Tersangka. Namun yang bersangkutan melarikan diri sehingga yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidikan atas tersangka SH alias RM merupakan pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya dengan tersangka MK alias ET, Direksi PT MSL yang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar R 4 Miliar subsider kurungan 3 bulan.

Ditjen Pajak menemukan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka. Pertama, menerbitkan faktur Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran) atas nama PT MSL tanpa didasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya; Kedua, menggunakan faktur Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) dari pihak ketiga tanpa didasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya; dan Ketiga, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.

“Terhadap perbuatan tersebut di atas, sesuai dengan Undang-Undang perpajakan, tersangka SH alias RM diancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” imbuhnya.

Dia menegakasn, tindakan ini juga merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Ditjen Pajak dengan dukungan Bareskrim Mabes POLRI akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Asing Kian Minati Obligasi Pemerintah

JAKARTA-Permintaan investor asing terhadap obligasi pemerintah masih tinggi. Hingga  13

Komjen Buwas: Perwira Polri Terlibat Narkoba Dipecat Saja

JAKARTA-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Pol) Budi Waseso mengusulkan