Ada 1000 Pengguna Faktur Pajak Fiktif di Kanwil Jabar II

Tuesday 19 May 2015, 9 : 10 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan sosialisasi Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Faktur Pajak fiktif) di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II,  Bekasi. Berdasarkan analisis Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Satgas), di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II terdapat 1000 pengguna Faktur Pajak fiktif dengan nominal PPN fiktif senilai Rp459 miliar.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP Mekar Satria Utama dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/5).

Sebelumnya DJP telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (Satgas) dengan melibatkan seluruh kalangan untuk penanganan yang lebih cepat, sistematis, dan komprehensif atas penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak fiktif.

Menurut Mekar, kegiatan Satgas telah dimulai di Kantor Wilayah DJP Jakarta sejak Juni 2014. Selama kurang lebih enam bulan di tahun 2014, Satgas telah berhasil melakukan konfirmasi atas 499 Wajib Pajak dari lima Kanwil di Jakarta.

Dari jumlah tersebut jelasnya, 80,76% atau sebanyak 403 Wajib Pajak mengakui perbuatannya. Sedangkan sisanya menyanggah atau dilanjutkan pada proses berikutnya. Selanjutnya, dari Rp934,21 miliar nilai total faktur pajak yang diklarifikasi, 76,54% atau Rp 715,02 miliar telah terklarifikasi dan disetujui oleh Wajib Pajak untuk dibayar. “Pada tahun ini, kegiatan Satgas diperluas mencakup wilayah kerja di Kanwil DJP di luar Jakarta,” ujarnya.

Penggunaan dan/atau penerbitan faktur pajak fiktif pada dasarnya merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar. Walaupun demikian, DJP mengupayakan penanganan secara persuasif melalui klarifikasi di mana Pengusaha Kena Pajak yang terindikasi sebagai pengguna faktur pajak fiktif disarankan untuk kooperatif dan membayar kewajibannya. “Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak kooperatif, maka dilanjutkan melalui pemeriksaan bukti permulaan atau langsung dilakukan penyidikan,” terangnya.

Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, DJP terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kolaborasi Agus Marto-Chatib Basri Ideal

 JAKARTA-Bank Pembangunan Asia (ADB) menilai, pemerintah Indonesia telah melakukan langkah

Kinerja Moncer, TBIG Catatkan Laba Bersih Kuartal III Capai Rp1,22 Triliun

JAKARTA-PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) pada periode Januari-September 2022