Tersangka Penyelewengan Pajak Rp15,81 Miliar Diserahkan ke Kejati Jatim

Rabu 21 Okt 2015, 1 : 17 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa 20 Oktober 2015. Tersangka dengan inisial TPK, Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Selatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan tersangka TPK diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, selama tahun pajak 2007 dan 2008.

Adapun ancaman pidana penjara terhadap tersangka ini paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. “Nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran tersebut mencapai Rp15,81 miliar,” ujar Mekar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/10).

Menurutnya. tindakan ini juga merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Ditjen Pajak dengan dukungan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Karena itu, dia meminta masyarakat untuk melaporkan ke KPP/KP2KP terdekat atau Kring Pajak 1500200 apabila menemukan adanya praktik korupsi, gratifikasi, atau tindakan yang diduga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya di bidang perpajakan.

Selain itu, Ditjen Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku serta memanfaatkan dengan maksimal Tahun Pembinaan Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. “Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat segera datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

 

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Amicus Curiae di Pilpres 2024 Cetak Rekor

JAKARTA– Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Pemilihan

Industri Batik dan Kerajinan Perlu Dipoles Teknologi Modern

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri batik dan kerajinan dapat ikut