Tinggal 6 Izin, Perizinan Migas Dibabat

Wednesday 26 Apr 2017, 9 : 58 am
kompas.com

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan deregulasi perizinan di subsektor minyak dan migas (migas). Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas, Menteri ESDM menyederhanakan proses perizinan migas tinggal 6 (enam).

Langkah penyederhanaan perizinan ini menjadi pesan penting bagi Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam membenahi pelayanan publik. “Ini yang saya minta berkali-kali sesuai arahan Bapak Presiden. Makin cepat, makin efektif, makin sederhana juga prosedurnya dan sebagainya,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Menurut Jonan, Direktorat Jenderal Migas, Gatrik juga dan juga minerba sudah saya tanda tangani peraturan tentang penyederhanaan perizinan. “Tinggal implementasinya pak ya. Tolong jangan kelamaan,” ujarnya

Sementara itu, Direktur Jenderal Migas, IGN Wiratmaja
menegaskan beleid tersebut diharapkan mampu mendorong industri migas bergerak lebih cepat dengan dukungan penerapan sistem perizinan online. “Sudah resmi perizinan di kegiatan usaha migas disederhanakan. Dulu ada 104, sekarang tinggal menjadi 6,” tegasnya.

Enam izin tersebut melingkupi 2 izin di bagian hulu dan 4 izin di bagian hilir. Di hulu hanya ada dua izin, yaitu survei umum dan pemanfaatan dasar migas. Sementara, empat izin di hilir terdiri dari pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan usaha niaga.

Meskipun begitu, Wiratmaja menegaskan keberadaan Permen ESDM mesti didukung oleh instansi lain yang terkait supaya proses penyerdehanaan perizinan berjalan optimal. “Masih ada 200 (izin) lagi dari institusi lain yang juga (perlu) disederhanakan sehingga indsustri migas hulu maupun hilir bisa bergerak lebih cepat,” harap Wiratmaja.

Guna mendukung proses perizinan, tambah Wiratmaja, Kementerian ESDM akan menerapkan sistem online. “Kita juga dalam perjalanan membuat semua perizinan di migas ini sistemnya adalah online, sebagian sudah online, misalnya izin pengangkutan,” tuturnya.

Pada akhir tahun 2017, Wirat berjanji perizinan di migas sudah fully online sehingga dalam mengurus izin tidak perlu pihak ketiga dan sebagainya.

Sebelumnya, jumlah perizinan migas sebanyak 104 izin dan menjadi 42 izin pada tahun 2016 yang didelegasikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Cegah Covid-19, Pegadaian Tutup Sementara 394 Outlet di Jakarta

JAKARTA-PT Pegadaian (Persero) menutup sementara operasional 394 unit layanan di

Induk Dukung Ekosistem Digital Syariah, Saham BTPS Melambung di Sesi Pagi

JAKARTA-Harga saham PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) sepanjang Sesi