Total 48 Ajukan “Amicus Curiae”  ke MK, Ada Habaib, FPI, GNPF Ulama Hingga PA 212

Saturday 20 Apr 2024, 2 : 08 pm
Sejumlah masyarakat secara kelompok maupun perorangan masih berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan hingga Jumat (19/4/2024

JAKARTA – Sejumlah masyarakat secara kelompok maupun perorangan masih berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan hingga Jumat (19/4/2024).

Penyampaian Amicus Curiae ini disertai pendapat atau opini terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani hakim konstitusi.

Mereka yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae, antara lain Djafar Shodiq Zaini yang mewakili habib-ulama dan tokoh Madura Jawa Timur.

Menurutnya, pengajuan Amicus Curiae tersebut sebagai upaya menyelamatkan masa depan bangsa dan negara dari ancaman kehancuran demokrasi, disintegrasi bangsa, dan rusaknya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kemudian, ada Irma Apriliana dan Farah Aulia dari perwakilan Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe yang memberikan pendapat dan sikap kepada para hakim konstitusi atas perkara PHPU Presiden Tahun 2024 melalui pengajuan Amicus Curiae.

Sebagai warga negara dan pemilih, pihaknya ikut menyoroti dan mengawal proses Pemilu 2024 sekaligus sengketa PHPU Presiden di MK.

“Kehadiran kami ke MK sebagai pelengkap dan penguat bagi gugatan yang diajukan ke MK. Dengan ini semoga bisa menjadikan MK terbuka untuk mengambil putusan tanpa intervensi pihak manapun, sehingga murni berdasarkan alat bukti. Dan MK juga jangan sampai seperti mahkamah kalkulator,” ujar Irma yang diterima langsung oleh Kepala Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas PHPU 2024 Mahkamah Konstitusi Immanuel Hutasoit di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.

Berikutnya, Perkumpulan Pemuda Madani juga menyampaikan opini atau masukan hukum mengenai batas kewenangan MK dalam penanganan PHPU Presiden Tahun 2024.

Menurutnya, pengajuan diri menjadi Amicus Curiae ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dinyatakan, Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Selain di atas, Amicus Curiae yang diterima MK pada Jumat (19/4/2024) ini, antara lain Elemen Bangsa Berbasis Masjid; Barikade 98; Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana; Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi; Ezrinal Azis; Henrykus Sihaloho; Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia; Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN); serta Luckfi Nurcholis.

Di sisi lain, Son Haji Said sebagai perwakilan dari Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama, PA 212 menyerahkan lembaran pernyataan sikap kepada MK.

Mereka memberikan dukungan penuh atas pengungkapan kualitas Pemilu 2024 yang diharapkan sesuai dengan amanat konstitusi melalui mekanisme gugatan ke MK.

“Kami datang untuk kepedulian pada bangsa dan negara, kami hanya ingin mencari kebenaran dan keadilan. Kami masyarakat Madura dan seluruh umat Islam di Indonesia untuk mendukung sepenuhnya hakim-hakim konstitusi, Insya Allah putusan para hakim ini akan menjadi penentu nasib bangsa,” kata Said.

Untuk diketahui, Amicus Curiae ialah sebuah istilah latin yang berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan.

Amicus Curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan.

Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, tindak lanjut atas Amicus Curiae ini menjadi otoritas hakim sepenuhnya, untuk dipertimbangkan atau tidak dalam memutus perkara.

Amicus Curiae menjadi kesempatan untuk masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya atas perkara yang ditangani di MK, khususnya pada PHPU Pilpres kali ini.

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” jelas Fajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Masyarakat Pers Nasional Perlu Kawal Gagasan ‘Angkatan Siber’

JAKARTA-Kehadiran “Angkatan Siber” untuk mempertahankan dan mengamankan negara dari berbagai

Sultan Agung Tokoh Pluralisme

TANGERANG-Ketokohan Raja Mataram Sultan Agung (1613 – 1645) sebagai pahlawan