TPDI: Asas “Lex Specialis Derogat Legi Generalis”, Ahok Tak Dapat Diberhentikan Sementara

Monday 13 Feb 2017, 12 : 30 am
by
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus

JAKARTA-Presiden Joko Widodo Cq. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak dapat memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Alasannnya, ancaman pidana berupa lima tahun penjara dalam pasal 156a KUHP adalah ancaman pidana maksimum, sementara ketentuan di dalam pasal 83 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah mensyaratkan ancaman pidana paling singkat lima tahun.

Berdasarkan asas “lex specialis derogat legi generalis”, maka ketentuan pasal 156 dan 156a KUHP harus dikesampingkan atau tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk memberhentikan sementara Ahok.

“Karena itu, Mendagri tidak boleh gegabah dan harus mencermati secara saksama sistim pemidanaan yang saat ini menganut sistim pemidanaan dengan menetapkan ancaman pidana secara minimum dan maksimum penjara, sebagaimana dapat dibaca di dalam beberapa perundang-undangan kita yang dibentuk pada era reformasi yang menggunakan sistem pemidanaan dengan batas minimum dan batas maksimum pidana penjara,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (12/1).

Menurut dia, di dalam ketentuan pasal 83 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa “kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Kata-kata paling singkat 5 tahun mengandung konsekuensi bahwa hanya tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun sebagai batas minimum, maka seorang Kepala Daerah dapat diberhentikan sementara.

Karena itu, berdasarkan asas “lex specialis derogat legi generalis”, maka ketentuan pasal 156 dan 156a KUHP harus dikesampingkan atau tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Alasannya,  ketentuan pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, memberlakukan ketentuan pidana yang mengancam seorang Kepala Daerah dengan pidana paling singkat 5 tahun.

Sementara ancaman pidana 5 tahun penjara dalam pasal 156a KUHP adalah ancaman yang bersifat maksimum atau paling lama yaitu 5 tahun penjara.

“Ketentuan pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebegai “lex specialis derogat legi generalis”, secara limitatif mensyaratkan hanya perbuatan pidana yang diancaman dengan pidana paling singkat (bukan paling lama), sehingga dengan demikian ketentuan pasal 83 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda tidak dapat diberlakukan terhadap Ahok,” terangnya.

Dia menjelaskan, dalam perkara pidana yang didakwakan kepada Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa dengan Surat Dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu melanggar pasal 156 a KUHP atau pasal 156 KUHP.

Ketentuan pasal 156a KUHP menyebutkan bahwa “dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (paling lama) barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dstnya.

Sedangkan dalam pasal 156 KHUP disebutkan bahwa “barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, dstnya.

Dengan demikian, atas dasar “lex specialis derogat legi generalis” dan ketentuan pasal 83 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, dan Surat Dakwaan Jaksa yang disusun secara alternatif yang mendakwa Ahok dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun (pasal 156a KUHP) atau paling lama empat tahun (pasal 156 KUHP), maka Ahok tidak dapat diberhentikan sementara.

Karena alasan yuridis, sosiologis dan filosofis dari pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yang mensyaratkan pada ketentuan pidana yang diancaman dengan pidana paling singkat lima tahun seorang Kepala Daerah diberhentikan sementara.

Sedangkan di dalam pasal 156a KUHP ancaman pidana penjaranya adalah paling lama 5 tahun.

“Kita patut mengapresiasi sikap konsistensi dan kehati-hatian Mendagri  Tjahjo Kumolo dalam menggunakan kewenangan Diskresinya ketika menghadapi kelemahan ketentuan pasal 83 UU Pemda guna menghindari Presiden Jokowi dan Mendagri menuai gugatan atau tuntutan dari masyarakat karena salah menerapkan hukum dalam mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara kepada Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) bersama dengan induk usahanya, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) merupakan produsen makanan dalam kemasan yang terbesar di Indonesia

Indonesia Terancam Kehilangan Status Investment Grade

JAKARTA- Lembaga pemeringkat Fitch Ratings menilai Indonesia berpotensi kehilangan status

Mendag: SRG Perkuat Kesejahteraan Petani

JEPARA – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita minta peran Sistem Resi