TPDI Minta KPU Jangan Adu Domba MA dan MK

Thursday 27 Dec 2018, 1 : 31 am
by
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus

JAKARTA-Pembangkangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang bersifat final dan mengikat, terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU terhadap Oesman Sapta Odang (OSO), akan menjadi preseden buruk dalam sistim penegakan hukum dan demokrasi.

Terlebih-lebih karena sikap membangkang itu dilakukan oleh Institusi Negara  yakni KPU yang kalah perkara karena terbukti keputusannya yang mencoret nama OSO dalam daftar CalegTetap DPD RI sebagai tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,

“Apapun alasannya, ketika putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap, apalagi putusan itu bersifat final dan mengikat, maka KPU atau siapapun tidak lagi mempunyai pilihan lain selain harus tunduk dan taat untukmelaksanakan putusan PTUN itu,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Rabu (26/12).

Karena itu  tegasPetrus, Ketua Pengadilan TUN Jakarta, sesuai dengan kewenangannya (pasal 119 UUPeratun), wajib hukumnya untuk mengawasi pelaksanaan putusannya dan memberikan teguran keras kepada KPU RI, agar secara sukarela segera melaksanakan isiputusan PTUN yaitu mencantumkan kembali nama OSO dalam DCT Calon Perseorangan Anggota DPD, pemilu 2019.

“Sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifatfinal and binding, maka KPU seharusnya sudah melaksanakan putusannya itu dalam tiga hari setelah putusan diucapkan tanpa harus dilakukan upaya paksa,”tuturnya.

Namun kenyataannya sikap KPU masih menunda-nunda bahkan menarik pihak luar mencari dukungan hanya sekedar melawan prinsip kepastian hukum yang sudah dimiliki OSO.

Sikap KPU melakukan konsultasi dengan MK sekedar untuk tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta, patut disesalkan, karena MK juga mendorong KPU untuk melanggar hukum.

Padahal secara hirarki KPU bukanlah bawahan MK, begitu pula PTUN bukanlah bawahan MK. Dengan demikian, konsultasi yang dilakukan oleh KPU dengan MK harus dipandang sebagai sebuah “grand design” dan  konspirasi untuk menjatuhkan lembaga DPD RI, menodai Nawacita di bidang hukum apalagi mengadu domba antara MK dengan MA.

Apalagi yang dikonsultasikan itu adalah putusan MA dan PTUN Jakarta yang telah memenangkan OSO dan sudah memperoleh kepastian hukum,terlebih-lebih MA dan PTUN  tidak memiliki hubungan secara hirarkis dengan MK.

Untuk itu, Petrus meminta Ketua PTUN Jakarta seharusnya memberikan teguran keras kepada KPU, karena telah menunda-nunda pelaksanaan putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat untuk mencantumkan kembali nama OSO ke dalam DCT pada pemilu 2019.

Namun kenyataannya hingga bulan kedua sejak putusan PTUNJakarta diucapkan, KPU belum mau melaksanakan isi putusan dimaksud, malahan KPU kesana kemari mencari dukungan atas sikap bangkangnya terhadap Putusan PTUN Jakarta.

“Ini jelas merupakan pelanggaran Etika dan Hukum oleh Penyelenggara Pemilu yang menjadi wewenang DKPP dan Penegak Hukum untuk melakukan penindakan,” kecamnya.

Sebagai lembaga yang berfungsi menyelenggarakan proses demokratisasi, KPU berada pada posisi tidak punya pilihan lain selain harus melaksanakan putusan PTUN tanpa ada syarat apapun.

Karena putusan PTUN itu sudah mengandung aspek kepastian hukum dan kepentingan publik, bukan kepentingan privat (OSO).

“KPU seharusnya memberikan keteladanan kepada semua Penyelenggara Negara akan sikap patuh terhadap putusan PTUN yang telah final dan mengikat. Kesadaran hukum publik memahami bahwa sikap tidak patuh terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah pembangkangan terhadap prinsip negara hukum oleh Institusi negara yang sangat strategis, yaitu KPU,” imbuhnya.

Dia menilai KPU justru bermanuver politik mencari panggung membangun dukungan dari luar untuk menjustifikasi sikap bangkangnya terhadap putusan PTUN.

Sikap seperti ini jelas sebagai sebuah preseden buruk dalam penegakan hukum dan demokrasi, karena sebuah Institusi negara secara terang-terangan menolak melaksanakan Putusan PTUN uang sudah memperoleh kepastian hukum dengan cara-cara di luar hukum.

“Sebuah Putusan Pengadilan derajatnya sama dengan UU yang pelaksanaannya dapat dipaksakan melalui sebuah upaya paksa yaitu eksekusi. KPU harus sadar bahwa beberapa saat lagi keputusan pencoretan nama OSO dalam DCTCalon Perseorangan DPD akan kehilangan kekuatan hukum dan itu akan mencoreng wajah KPU,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Rilis Produk Berbasis AI, ZYRX Yakin Penjualan di 2024 Tumbuh 50%

JAKARTA-PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) meyakini produk baru The

Permintaan Domestik Menguat, Defisit Transaksi Berjalan Meningkat

JAKARTA-Defisit neraca transaksi berjalan pada triwulan III 2018 meningkat sejalan