TPDI: Tidak Etis Mantan Kapolri BHD Jelaskan ke Pers Terkait Kasus Antasari

Thursday 23 Feb 2017, 5 : 55 pm
by
Mantan Kapolri, Bambang Hendarso Danuri

JAKARTA-Mantan Kapolri di era Presiden SBY (2008-2010), Jenderal Purn. Bambang Hendarso Danuri (BHD) seharusnya tidak boleh memberikan keterangan pers ke publik terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Kapolri ketika mengungkap secara hukum kasus pembunuhan terhadap Nazarudin yang melibatkan Ketua KPK, Antasari Azhar.

Pasalnya, kewenangan memberikan penjelasan kepada publik terkait tugas Penyelidikan dan Penyidikan hanyalah oleh seorang Kapolri aktif atau Pejabat Polri lainnya yang karena fungsi dan tagungjawabnya mengemban tugas untuk menyampaikan informasi publik melalui media masa.

“Karena terkait dengan tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan oleh Polri apalagi terkait dengan kinerja Polri dalam tugas-tugas projustisia maka keterangan pers bisa disampaikan melalui Kepala Divisi Humas Mabes Polri,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Kamis (23/2).

Karena itu,  Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak boleh membiarkan BHD memberikan Keterangan Pers tentang kasus Antasari untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

Hal ini mengingat Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam Laporan Polisi Antasari Ashar yang tidak tertutup kemungkinan BHD juga diperiksa.

Seperti diberitakan, Antasari yang telah menjalani pidana penjara telah mendapatkan Grasi dari Presiden.

Namun sekarang, mantan pimpinan lembaga antirasuah itu melapor balik sejumlah mantan Penyidik Polri yang dahulu menjadikan Antasari Ashar sebagai Tersangka dengan peran aktor intektual dalam pembunuhan Nazarudin.

“Kalau saja BHD hendak menjelaskan di hadapan Media Masa tetang apa yang dilakukan ketika penyelidikan dan penyidikan dilakukan untuk menjadikan Antasari Ashar sebagai Tersangka dengan peran Aktor Intelektual, maka penjelasan yang hendak disampaikan oleh BHD itu, seharusnya dilakulan setelah BHD didengar keterangannya dalam rangka menjawab pertanyaan penyelidik dan penyidik ketika BHD dipanggil dan diperlukan oleh Penyelidik atau Penyidik untuk didengar keterangannya baik sebagai Saksi berdasarkan Laporan Polisi Antasari Ashar ke Bareskrim Polri beberapa waktu yang lalu yaitu telah melaporkan beberapa penyidik Polri,” tegasnya.

Meskipun memiliki tujuan baik, penjelasan kepada Pers yang hendak dilakukan oleh BHD tidak etis.

Hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dimana setiap mantan pejabat boleh setiap saat membuka aib isntitusi, atau aib atasan atau bawahannya atau sekedar membela diri atau membela atasannya yang diduga terlibat.

Terlebih-lebih keterangan pers yang hendak diberikan oeh BHD itu dikhawatirkan secara politis untuk mempengaruhi Penyidikan dan Penyidikan Laporan Polisi Antasari Ashar terhadap anak buah  BHD yang ketika itu bertindak sebagai Penyidik terhadap Tersangka Antasari Ashar.

Oleh karena itu TPDI menyampaikan protes kepada Kapolri dan meminta agar apa yang hendak disampaikan oleh BHD dkk terkait penanganan perkara Antasari Ashar dilakukan melalui dan oleh saluran resmi yaitu Kepala Divisi Humas Mabes Polri atau secara langsung oleh Kapolri.

Namun penjelasan ini dilakukan setelah BHD dkk di BAP sehubungan dengan Laporan Polisi Antasari Ashar. “Baru Keterangan Pers boleh diberikan oleh Kapolri sendiri dan tidak oleh BHD dkk,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gandeng Jepang, PLT OTEC 5 MW Segera Dikembangkan di Bali Utara

JAKARTA-Kementerian ESDM melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan (P3GL),

Pasar Klewer Diminta Tampung Produk Daerah Lain

SOLO-Presiden Joko Widodo meresmikan dibukanya kembali Pasar Klewer di Kota