TPN Mintakan Fatwa MA Permudah Perantau Tunaikan Hak Pilih

Tuesday 13 Feb 2024, 10 : 28 am
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD Ifdhal Kasim

JAKARTA-Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD menyampaikan permohonan pada Mahkamah Agung (MA) agar memberikan hak pilih kepada warga negara yang tidak memiliki KTP karena sedang berada di tempat yang tidak sesuai domisilinya, sepanjang orang itu bisa menunjukkan dokumen lain yang membuktikan ia Warga Negara Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD  Ifdhal Kasim dalam konferensi pers di Media Centre TPN, Cemara, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.

Dimoderatori Direktur Eksekutif Komunikasi, Informasi, dan Juru Bicara TPN Tomi Aryanto, Ifdhal hadir bersama Wakil Deputi Hukum TPN Firman Jaya Daeli, Wakil Direktur Eksekutif Kedeputian Hukum TPN Finsensius Mendrofa, dan Anggota Eksekutif Direktorat Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ricardo Simanjuntak.

“Banyak orang yang mobilitasnya tinggi. KTPnya ada di Jawa Timur atau Jawa Tengah, tapi kemudian tidak memiliki kartu undangan dari RT/RW untuk pemilihan. Kami meminta orang-orang yang tidak mendapatkan undangan dari Panitia Pemilihan tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang ia dapat membuktikan ia adalah WNI,” kata Ifdhal.

Menurut Ifdhal, hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi saat Mahfud MD Ketua MK, namun kemudian ada pembatasan dalam UU Pemilu.

“Maka kami memohon pada MA untuk memberikan fatwa supaya orang yang tidak berada di tempat pemilihannya, tapi ada di tempat lain pada 14 Februari 2024, tetap bisa memilih. Karena hak pilih itu sangat penting, karena itu kami memohon MA untuk mengeluarkan fatwa dan memberikan kesempatan untuk orang tersebut menggunakan hak pilihnya,” tegasnya.

Secara umum, TPN juga mencatat berbagai pelanggaran Pemilu yang mempengaruhi preferensi orang dalam memilih.

Yang paling eksesif atau besar misalnya penggunaan fasilitas atau kebijakan negara yang menguntungkan salah satu pasangan calon, terutama pembagian bansos yang jumlahnya sangat membengkak dan diberikan tak sesuai mekanisme.

“Ini adalah bentuk ketidaknetralan dari aparat pemerintah, yang akhir-akhir ini makin sering terungkap. Kami khawatir bahwa ada skenario yang memaksakan pilpres kali ini berlangsung satu putaran, termasuk dengan melakukan berbagai pelanggaran,” paparnya.

Ifdhal mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan banyak pelanggaran itu ke Bawaslu, dari tingkat pusat, Bawaslu provinsi, hingga Bawaslu kabupaten dan kota.

“Ada banyak data tentang berbagai pelanggaran pemilu yang kami laporkan, mulai dari penetapan pasangan calon, serta laporan terbanyak terkait netralitas aparat dan penggunaan politik uang (money politics),” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BTN : DPK Naik 23,54%.

JAKARTA-Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Maryono (keempat

Formappi: Umumkan ‘Darurat’ DPR ke Publik

JAKARTA-Wajah lembaga  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tercoreng oleh ulah