TRAM Klaim Penyitaan Aset Anak Usaha Tak Ganggu Kegiatan Operasional

Kamis 5 Nov 2020, 2 : 00 am
by
PT Trada Alam Minera Tbk

Asnita menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperoleh TRAM dari Penasihat Hukum Heru Hidayat, yakni Soesilo Aribowo, kliennya sudah mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sehingga status terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Heru Hidayat belum inkracht.

Lebih lanjut dia menegaskan, sejauh ini kegiatan operasional TRAM dan GBU masih berjalan seperti biasa, kapal-kapal tetap beroperasi normal dan memenuhi kontrak-kontrak charter.

Untuk GBU yang bergerak di bidang pertambangan juga masih menjalankan kegiatan operasional penambangan batubara.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

BNI Syariah Kembangkan Produk BNI Griya Swakarya iB Hasanah 

JAKARTA-Sejak diluncurkan pada tahun 2017 lalu, BNI Syariah telah memiliki

Petrus: Ada Benang Merah Peristiwa Mei 1998 Dengan Kerusuhan Mei 2019

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menilai pristiwa