Asnita menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperoleh TRAM dari Penasihat Hukum Heru Hidayat, yakni Soesilo Aribowo, kliennya sudah mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sehingga status terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Heru Hidayat belum inkracht.
Lebih lanjut dia menegaskan, sejauh ini kegiatan operasional TRAM dan GBU masih berjalan seperti biasa, kapal-kapal tetap beroperasi normal dan memenuhi kontrak-kontrak charter.
Untuk GBU yang bergerak di bidang pertambangan juga masih menjalankan kegiatan operasional penambangan batubara.