Transaksi Transfer Pricing Fokus Pemeriksaan DJP di 2015

Wednesday 6 May 2015, 8 : 52 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan target dan strategi pemeriksaan pajak tahun 2015 yang merupakan bagian dari upaya mengamankan target penerimaan pajak 2015. Pemeriksaan pajak tahun 2015 akan difokuskan pada Wajib Pajak Badan (perusahaan) yang terindikasi menyalahgunakan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3), Wajib Pajak yang melakukan transaksi transfer pricing dengan entitas di luar negeri, Wajib Pajak yang bergerak di bidang pertambangan batubara, minyak dan gas bumi serta Wajib Pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar. “Disamping itu, pemeriksaan juga akan difokuskan pada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang berpenghasilan menengah dan tinggi, orang pribadi yang berpengaruh dan orang pribadi yang bekerja pada profesi tertentu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5).

Menurutnya, dalam rangka mengoptimalkan hasil pemeriksaan tersebut, DJP menggunakan strategi yaitu melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk pemeriksaan oleh Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN), joint audit dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melakukan pemeriksaan bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan BPKP (Tim Gabungan), pemeriksaan bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi  (SKK Migas) dan BPKP, serta mengajukan izin membuka rahasia bank terkait nasabah penyimpan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Khusus untuk joint audit dengan DJBC, jelasnya pemeriksaan akan menyasar wajib pajak yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang menghasilkan Devisa Hasil Ekspor yang besar. “Sedangkan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh TOPN dan Tim Gabungan, pemeriksaan akan menyasar wajib pajak yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit dan/atau industry crude palm oil, industri baja, industri pengolahan, industri rokok dan/atau tembakau serta jasa perbankan,” urainya.

Hingga triwulan pertama tahun 2015, Ditjen Pajak telah menerbitkan 923 Instruksi Pemeriksaan  yang terdiri atas 761 instruksi pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak; 37 oleh Kantor Pusat, 99 oleh TOPN, 3 intruksi pemeriksaan melalui joint audit  dengan DJBC serta 23 instruksi pemeriksaan bersama-sama dengan SKK Migas dan BPKP.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BSI Maslahat dan BSI Beri Bantuan ke Warga Terdampak Bencana Tanah Bergerak di Bogor

BOGOR-BSI Maslahat dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memberikan

DBS Treasures Hadirkan Strategi Manajemen Kekayaan Sesuai Kebutuhan Nasabah

JAKARTA-Bank DBS Indonesia melihat peluang yang cukup besar di segmen