Tunjangan Profesi Guru Dianggarkan Rp73 Triliun

Wednesday 30 Sep 2015, 9 : 35 pm
by

Anggota Komisi X DPR Teguh Juwarno TPG merupakan amanah Undang-undang (UU) Guru dan Dosen.

Karenanya, wacana menghapuskan tunjangan tersebut inkonstitusional.

“Pemerintah tidak bisa sembarangan menghapuskan tunjangan profesi guru,” kata Teguh.

Lebih lanjut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai tindakan yang dilakukan pemerintah bisa menimbulkan efek politis serius karena pemerintah dengan sengaja melanggar UU.

Menurut Teguh, bila ada persoalan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan profesi guru, yang harus dilakukan pemerintah adalah meningkatkan pengawasan guru profesional.

“Secara filosofis, Tunjangan Profesi Guru adalah pengakuan bahwa bangsa ini menghormati guru sebagai profesional,” kata Teguh

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

RPX Berpartisipasi Dalam Hari Belanja Online Ramadhan

JAKARTA-Perusahaan penyedia layanan pengiriman ekspres dan solusi logistik terpadu (One

Memahami Pembiayaan BPJS Kesehatan Dari Pajak Rokok

Sebagai langkah jangka pendek, kebijakan ini sudah tepat. Disiplin anggaran