Tuntutan Paslon 02 Agar Pemilu Ulang Langgar UUD 1945

Sunday 9 Jun 2019, 11 : 57 pm
by
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus

Seandainya-pun klaim kemenangan sebesar 62% dan/atau 54% benar adanya (quod non), mestinya aksi damai yang dilakukan kubu paslon 02 dan berakibat rusuh pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 untuk menolak keputusan KPU, didukung dengan kehadiran masa dalam jumlah besar sebagai representasi dari 62% pemilih yang katanya telah memilih Paslon 02 berdasarkan Real Count internal BPN. Ternyata itupun tidak nampak sama sekali.

Lalu atas dasar apa kubu Paslon 02 membawa persoalan kekalahannya ke MK, kalau hanya sekedar membangun semangat untuk mengubah posisi MK menjadi lembaga peradilan superbody yang boleh memutuskan apa saja terkait Pemilu.

Tentu pintu masuknya adalah Uji Materil UU Pemilu ke MK, sehingga model MK yang dicita-citakan oleh Bambang Widjojanto dan kubu paslon 02 adalah MK yang dalam memeriksa dan memutus perkara Pemilu tidak hanya sebatas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019. Tetapi juga memeriksa soal Pelanggaran Pidana, Pelanggaran Administratif, Etik dll. dengan kekuasaan MK yang tanpa batas, boleh mencaplok kewenangan Badan lain (BAWASLU, DKPP, GAKUMDU dll.) guna memutus sengketa Pelanggaran Pemilu, Proses Pemilu dan Hasi Pemilu.

Konstitusi tidak pernah memberikan keistimewaan kepada satupun Lembaga Negara entah Eksekutif, Legislatif ataupun Yudikatif dengan kekuasaan yang “tidak tak terbatas” . Dan ini sesuai dengan prinsip negara hukum yang kita anut.

Semua Lembaga Negara telah dibatasi wewenang dan kekuasaannya oleh UUD 1945, oleh Undang-Undang dan oleh Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, karena itu keinginan Kubu Paslon 02 untuk mendiskualifikasi Paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dan menuntut dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh wilayah Indonesia, jelas merupakan mimpi di siang bolong.

Pasalnya hal itu bukan saja di luar wewenang MK tetapi juga tidak sesuai dengan amanat pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang amanatkan Pemilu hanya satu kali dalam 5 (lima) tahun alias tidak ada Pemungutan Suara Ulang seluruh Indonesia.

Penulis adalah Anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Berdalih Terdzolimi, Henry Jacosity Gunawan ‘Merengek’ Minta Bebas di Kasus Pasar Turi

Senada dengan Henry, Tim penasehat hukum juga menganggap kasus tipu

Memanfaatkan Bonus

Oleh: Freddy Tedja Awal tahun adalah saat yang ditunggu-tunggu karyawan