Usai Stock Split, BEI Siap Catat Saham HOKI Bernilai Nominal Rp25 Per Lembar

Wednesday 17 Feb 2021, 6 : 16 pm
by
PT Buyung Poetra Sembada Tbk

JAKARTA-Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan pencatatan saham tambahan PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) dari hasil pemecahan nilai saham (stock split) sebanyak 7.258.314.510 dengan nilai nominal Rp25 per saham pada perdagangan, Kamis (18/2),.

Berdasarkan pengumuman BEI yang dipublikasi di Jakarta, Rabu (17/2), jumlah saham tercatat milik HOKI sebelum pelaksanaan stock split sebanyak 2.419.438.170 lembar dengan nilai nominal Rp100 per saham.

Adapun pelaksanaan pemecahan saham HOKI memiliki rasio 1:4.

Dengan adanya penambahan saham hasil stock split tersebut, maka mulai perdagangan besok jumlah saham tercatat milik produsen beras merek Topi Koki dan HOKI ini menjadi sebanyak 9.667.752.680 lembar, dengan nilai nominal Rp25 per saham.

Sebelumnya, Direktur HOKI, Budiman Susilo mengatakan bahwa rencana perubahan nilai saham tersebut sebagai upaya perseroan untuk meningkatkan likuiditas saham, serta meningkatkan daya beli investor terhadap saham HOKI.

“Diharapkan perubahan ini dapat meningkatkan akses para investor ritel, dengan harga saham yang lebih terjangkau dan likuiditas saham meningkat setelah stock split,” kata Budiman.

Sementara itu, kata dia, sejauh ini HOKI sedang berencana melakukan diversifikasi produk consumer goods melalui anak usahanya yang baru, PT Hoki Distribusi Niaga.

Budiman menambahkan, HOKI juga telah menyelesaikan pembangunan pembangkit listrik tenaga kulit padi (sekam) di Palembang, Sumatera Selatan.

HOKI juga berencana menambah mesin pengering dan pemecah kulit di pabrik Subang, Jawa Barat, serta meningkatkan kapasitas produksi HOKI melalui pembangunan pabrik baru di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Sehingga, nantinya total kapasitas seluruh pabrik HOKI menjadi 75 ton per jam di 2021 dan menjadi 95 ton per jam di 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Beri Kemudahan Administrasi Amnesti Pajak Periode I

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memperpanjang batas

Inilah Sebagian Batas Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Sesuai Keputusan Menhub No. 72/2019

JAKARTA-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menhub