Utamakan Moralitas, Golkar Segera Ganti Caleg Eks Koruptor

Tuesday 31 Jul 2018, 5 : 49 pm

JAKARTA-Politisi Golkar menegaskan Partai Beringin menarik berkas pencalegan kadernya yang terindikasi mantan koruptor. Penarikan itu terkait PKPU No.20 tahun 2018 yang melarang caleg mantan koruptor. “Tadi malam sudah rapat dan memutuskan menarik para caleg eks koruptor DPRD. Sehingga soal judicial reviewe atau gugatan ke Mahkamah Agung (MA) nanti ditolak atau diterima, Golkar tidak terbebani lagi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Subagyo dalam diskusi forum legislasi tema “PKPU Larang Eks Terpidana Korupsi, Apa Kabar Elite Parpol?” bersama anggota FPDIP Masinton Pasaribu, mantan anggota FPAN Wa Ode Nurhayati, dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis, di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Adapun dua caleg DPR yang bakal ditarik antara lain, Teungku Muhammad Nurlip (Aceh) dan Iqbal Wibisono. Ditambah lagi dengan 25 caleg anggota DPRD yang terindikasi korupsi. “Langkah penarikan ini semata-mata, karena Golkar berpegang pada prinsip dan mengedepankan azas moralitas di dalam masalah pencalgan. Karena itu kami sampaikan pada siang hari ini,” tambahnya.

Meski PKPU itu menjadi kontroversi, kata Wakil Ketua Komisi IV DPR itu, sebelumnya DPR sudah mengusulkan ke KPU untuk tidak membuat PKPU tersebut, karena bertentangan dengan UU Pemilu maupun UUD 1945. “Apalagi MK sudah membatalkan aturan itu sebelumnya,” kata Firman.

Diakui Firman, DPR pun sempat mengusulkan agar membuat aturan parpol tak mencalegkan mantan koruptor. Namun bisa juga KPU mengumumkan caleg koruptor ke masyarakat. “Hanya saja KPU ngotot tetap membuat PKPU untuk mencegah koruptor masuk parlemen.

Padahal, lanjut Firman, ketika disumpah komisioner KPU tersebut berjanji melaksanakan UU, tapi sebaliknya aturan PKPU itu bertentangan dengan UU. “Jadi, kita tunggu keputusan MA, apapun keputusannya kita hormati hingga ada penetapan caleg tetap (DCT) September nanti,” imbuhnya

Sebelumnya KPU merilis beberapa caleg eks napi koruptor, diantaranya; Gerindra (27), Golkar (25), NasDem (17), Berkarya (16), Hanura (15), PDIP (13), Demokrat (12), Perindo (12), PAN (12), PBB (11), PKB (8), PPP (7), PKPI (7), Garuda (6), PKS (5), Partai Sira (1) orang, PSI (0), Partai Aceh (0), Partai Daerah Aceh (0), Partai Nanggroe Aceh (0), dan tidak dijelaskan partainya (5) orang.

Sementara itu, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berharap Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan atau judicial review PKPU No.20 tahun 2018, sebelum KPU menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pada September 2018 mendatang. “Memang bicara politik dan HAM ini sulit. Di satu sisi masyarakat tidak menghendaki koruptor, tapi di sisi lain UU Pemilu dan UUD 1945 tidak melarang eks koruptor nyaleg,” tegas Margarito.

Karena itu kata Margarito, aturan larangan caleg koruptor tersebut harus dilakukan melalui peraturan setingkat UU atau caleg terkait sudah diputuskan secara inkrah oleh putusan pengadilan.
“Tak ada cara lain selain melalui UU, dan bukannya aturan yang di bawah UU. Bukan dengan cara yang salah. Sehingga PKPU itu bisa ditangguhkan keberlakuannya,” ujarnya.

Masinton mengakui korupsi itu berbahaya bagi bangsa dan negara untuk terwujudnya negara yang bersih dari korupsi, tapi tak boleh membatasi hak politik seseorang tersebut dengan aturan, yang bertentangan dengan UU, dan apalagi UUD 1945. “Hak politik seseorang tak boleh dibatasi dengan PKPU,” ungkap anggota Komisi III DPR RI FPDIP itu.

Namun begitu, Masinton mengaku semangat partainya tetap sama dengan Golkar. Yakni mengedepankan asas moralitas dan integritas. Namun jangan sampai melanggar Undang-Undang. Karena itu, soal larang eks napi koruptor harunya lewat Undang-Undang, bukan aturan dibawahnya. ***eko

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BPS: September 2023 Inflasi YoY Sebesar 2,28%, Tertinggi di Manokwari

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, September 2023 inflasi year on

Pelita Samudera Shipping Beli 1 Unit Kapal Kargo MVkelas Handysizediatas USD8 Juta

JAKARTA-Setelah kinerja positif di kuartal I/2019 dengan Pendapatan Bersih sebesar