Vonis Hartati Tak Beri Efek Jera Bagi Penyuap

Monday 4 Feb 2013, 1 : 13 pm
by
Hendardi, Ketua SETARA Institute & Inisiator Human Security Initiative (HSI)

JAKARTA-Vonis  terhadap mantan petinggi Partai Demokrat, Hartati Murdaya  2 tahun 8 bulan penjara dan denda 150 juta, tidak akan memberikan efek jera bagi pengusaha yang gemar melakukan suap untuk memuluskan bisnisnya.

Posisi Hartati yang juga sebagai petinggi partai, tidak bisa dilihat hanya sebagai sosok pengusaha yang melakukan suap tapi harus dilihat sebagai pengusaha yang berpartai dan mempengaruhi penyelenggara negara.

“Vonis ringan ini merupakan alarm bahwa pengadilan belum sepenuhnya menegakkan keadilan. Vonis ringan jelas melukai rasa keadilan masyarakat,” Ketua SETARA Institute Hendardi  di Jakarta, Senin (4/2).

Menurut dia, vonis ini juga mendambah daftar panjang ‘pembebasan’ para koruptor dan pelaku suap (terhadap penyelenggara negara).

“Ini preseden buruk penegakan hukum. Hutan dan tanah negara akan terus menghadapi ancaman perampasan dari para pengusaha dan penguasa korup,” ujar dia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Hartati Murdaya dengan sangat ringan.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya divonis 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indef: Kenaikan Tarif Ojol Takkan Picu Inflasi

JAKARTA–Kementerian Perhubungan baru saja memperluas penetapan tarif ojek online (ojol)

Indonesia Lahir Berkat Perjuangan Ulama

JAKARTA-Jelang pemilu April 2019, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur