Wawali Kota Bekasi Siap Jalani Instruksi Mendagri Soal Ini …

Thursday 19 Nov 2020, 7 : 01 pm
by
Wawali Kota Bekasi, Tri Adhianto

BEKASI-Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi itu berisi tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh gubernur dan bupati atau walikota dalam penanganan pandemi Covid-19.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyatakan siap menjalankan instruksi Mendagri.

Dia juga menerima aturan yang memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang tak menerapkan protokol kesehatan itu.

“Kan sepanjang itu ada aturannya, sepanjang itu terjadi, ya kami terima,” kata Tri, Kamis (19/11/2020).

Menurut Tri, peraturan tersebut relevan dengan kondisi saat ini. Masyarakat harus mengikuti instruksi pemerintah kota untuk menerapkan protokol kesehatan.

Seluruh kegiatan ekonomi dan pendidikan juga harus menjalankan protokol kesehatan. Hal tersebut diharuskan agar kegiatan ekonomi warga tak terhambat dan angka penyebaran Covid-19 pun bisa terkendali.

“Bahkan setelah peraturan menteri keluar, kami langsung lakukan apel siaga yang melibatkan Kapolres, Dandim. Kami juga turunkan hampir 2/3 ASN dan non-ASN turun ke lapangan untuk memberikan edukasi protokol kesehatan,” kata dia.

Dia berharap, dengan upaya itu, masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan yang diatur pemerintah.

Sebagaimana diketahui, instruksi Mendagri pada poin pertama menyebutkan para kepala daerah diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

“Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” demikian isi salah satu poin instruksi Mendagri.

Poin kedua, kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagaimana upaya terakhir.

Kemudian poin ketiga, kepala daerah diminta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Sementara poin keempat berisi tentang sanksi bagi kepala daerah yang tidak menaati aturan perundang-undangan termasuk mengenai protokol kesehatan.

Sanksi tersebut sesuai dengan aturan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian dalam poin kelima dijelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 78, sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan. (Ri/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Idul Fitri dan Spiritualitas Baru

Oleh: Prof. Dr. Hj. Siti Musdah Mulia, MA Setelah berpuasa

Presiden Jokowi Ajak Pengusaha Simpan Dollar di Indonesia

JAKARTA- Presiden Joko Widodo meminta perbankan agar mengajak para nasabah,