Walkot Tangsel, Airin Diany Teken Perwal PSBB

Friday 17 Apr 2020, 7 : 58 pm
by
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany

Selain itu, institusi atau perusahaan swasta juga melakukan pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar covid-19, untuk melakukan kegiatan di tempat kerja.

“Untuk pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap covid-19, agar bekerja di rumah.  seperti penderita tekanan darah tinggi; pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan menyusui; dan usia lebih dari 60 tahun ini seharusnya bekerja dari rumah,” tegas Airin.

Institusi Pemerintah atau swasta, juga harus melakukan sejumlah upaya pencegahan penyebaran covis19, di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yang harus dilakukan secara berkala.

“Instutusi perkantoran dan tempat usaha harus membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja, menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan dapat melaksanakan rapid test secara mandiri dengan melibatkan Gugus Tugas covid-19 tingkat daerah atau tenaga kesehatan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pertumbuhan Esports Indonesia Dapatkan Perhatian Dari Forum Dunia

Kepada audiens, Yudistira menjawab bahwa pemerintah Indonesia sangat suportif dalam

Presiden Harapkan Peran Strategis Kiai dan Santri Bangun Masa Depan Indonesia

JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengharapkan peran strategis para kiai dan santri