Zumi Zola Didakwa Suap Anggota DPRD Jambi Rp16,49 Miliar

Thursday 23 Aug 2018, 9 : 43 pm
by

Terkait permintaan proyek senilai Rp100 miliar, Zumi keberatan karena nilainya terlalu besar, sehingga ia mengatakan akan memberikan proyek kepada DPW PAN senilai Rp50 miliar saja dan pelaksanaannya agar Supriyono berkoordinasi dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.

Pimpinan dewan juga meminta proyek dan jatah “fee” sebesar 2 persen dari nilai proyek tahun jamak Jalan Layang Simpang Mayang dalam kota Jambi. Disepakti uang panjar sejumlah Rp50-100 juta kepada setiap anggota DPRD.

“Terdakwa menyetujuinya dengan harapan Erwan Malik dan Arfan menyelesaikan permintaan uang ketok palu bagi anggota DPRD tersebut, dengan pesan ‘yang penting jangan pakai uang saya’. Selain itu terdakwa juga berpesan agar Erwan Malik tidak membuat malu dirinya, apabila APBD tidak disahkan karena terdakwa sebelumnya mengetahui cara menghadapi Anggota DPRD terkait dengan pengesahan APBD 2017 dengan memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi yang dikoordinir oleh Apif Firmansuah yang diserahkan melalui Kusdinar,” tambah jaksa Tri.

Uang diserahkan pada 27 November 2017 di almart daerah Simpang Tehok kota Jambi senilai Rp5 miliar. Uang diterima Arfan dari Ali Tonang alias Ahui.

Uang kemudian diantarkan kepada Kepala UPTD Peralatan dan Perbekalan Dinas PUPR Provinsi Jambi Wasis Sudibyo untuk membagi-bagi uang yang terbungkus dalam kardus ke dalam beberapa kantong plastik yang akan diberikan kepada seluruh perwakilan Fraksi di DPRD Provinsi Jambi dengan besaran uang yang jumlahnya bervariasi.

Uang tersebut dibagikan ke fraksi Hanura sebagai perwakilan Fraksi Restorasi Nurani, PDIP, PPP, Golkar, PKB sedangkan sisa untuk 3 perwakilan fraksi yang belum menerima uang ketok palu yaitu PAN, Demokrat dan Gerindra.

Atas perbuatannya, Zumi didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Selain didakwa memberikan suap, Zumi juga didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar dolar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar) sehingga totalnya Rp44,138 miliar dan mobil Alphard.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

3,25 Juta Pekerja Telah Terima Bantuan Subsidi Upah/Gaji Tahun 2021

JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan realisasi penyaluran program bantuan

Tarif Tol Suramadu Turun 50%

JAKARTA-Pemerintah memutuskan tarif jalan tol Jembatan Suramadu, Jawa Timur, turun