Akom Tuding MKD Telah Mendzolimi

Monday 5 Dec 2016, 11 : 32 pm

JAKARTA-Mantan Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan siap melawan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang dinilainya tidak adil dan keliru dalam mengambil putusan bersalah terkait masalah dirinya.

Bahkan putusan MKD diminta untuk dianulir.

”Saya tidak butuh formalnya bagaimana keputusan itu dianulir. Apa yang saya lakukan tidak ada yang menyalahi aturan selama saya menjadi ketua DPR,” katanya dalam acara perpisahan sebagai Ketua DPR di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Lebih jauh Akom secara tidak langsung MKD DPR telah mendzolimi dirinya.

Alasannya tuduhan soal menahan pengesahan RUU Pertembakuan maupun persoalan Kementerian BUMN dengan Komisi VI sama sekali tidak beralasan.

“Janganlah hukum dijadikan alat mendzolimi orang lain. Saya akan perjuangkan sampai manapun,” tambahnya.

Menurut Ketua umum Soksi, semua kebijakan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum.

Selain itu keputusan tersebut juga tidak diputuskannya sendiri.

“Itu bukan keputusan saya pribadi, pimpinan DPR itu kolektif kolegial,kenapa yang dituntut cuma saya?,” jawabnya seraya bertanya.

Dikatakan Akom, soal Kementerian BUMN itu merupakan keputusan bersama yang diambil karena ada pertimbangan-pertimbangan lain.

“Urusan Komisi VI itu jelas bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) itu memang wilayahnya komisi XI karena itu berkaitan dengan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan adalah mitra kerja komisi XI,” tegasnya.

Begitupun dengan masalah RUU Pertembakau, dia mengaku didatangi Emil Salim yang keberatan dengan UU itu dan kami dalam rapat pimpinan sepakt untuk menunda dulu pengesahannya.

“Soal ini juga clear dan tidak ada yang salah. Saya tidak pernah putuskan ini sendirian semua berdasarkan keputusan rapim DPR,” tandasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DMAS Akan Lampaui Target Marketing Sales 2019

CIKARANG-Pengembang kawasan industri terpadu Kota Deltamas, PT Puradelta Lestari Tbk.
Pefindo memberikan peringkat idA kepada ERAA, dengan outlook untuk peringkat perusahaan di level 'Stabil'. Peringkat ini berlaku hingga 1 September 2022.

Pefindo: Penerbitan Surat Utang Korporasi di 2021 Bisa Sebesar Rp159 Triliun

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memperkirakan, nilai penerbitan surat utang