BI Luncurkan Aplikasi e-Licensing

Sunday 1 Apr 2018, 6 : 42 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) meluncurkan aplikasi berbasis web untuk perizinan dan pendaftaran di bidang sistem pembayaran, yang disebut e-licensing.

Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk perizinan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), penyelenggara Kegiatan Layanan Uang (KLU) serta pendaftaran penyelenggara teknologi finansial dan regulatory sandbox.

“Dengan adanya  e-licensing, tahapan penerimaan dokumen dan tahapan pemeriksaan kelengkapan dokumen dapat dilakukan secara online, yang diharapkan dapat memudahkan pemohon. Selain itu, pemohon juga dapat memantau status permohonan dalam setiap tahapannya, sehingga meningkatkan transparansi. Aplikasi dapat diakses sejak 29 Maret 2018 pukul 14.00 WIB, di www.bi.go.id,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman Jumat (30/3).

Dalam pengajuan perizinan PJSP dan KLU melalui e-licensing, proses secara online dilakukan untuk beberapa langkah perizinan, yaitu registrasi email dan pengisian profil pemohon, upload dokumen, checklist kelengkapan formulir dan dokumen serta persetujuan pendaftaran oleh BI.

Setelah checklist dokumen dinyatakan lengkap di dalam proses online, maka pemohon harus menyampaikan dokumen yang telah di-upload baik itu dokumen asli, fotocopy yang dilegalisir, dan atau fotocopy biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing produk yang diajukan pemohon.

“Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui kantor BI terdekat,” terangnya.

Sebagaimana proses yang berjalan saat ini, BI selanjutnya akan melakukan analisis terhadap kebenaran dan kesesuaian dokumen terhadap persyaratan serta pemeriksaan lapangan, sebelum menetapkan pemberian izin.

Untuk Penyelenggara Teknologi Finansial, pemohon mendaftar dengan melengkapi dokumen pendaftaran serta surat pernyataan kelengkapan dan kebenaran dokumen secara online.

Selanjutnya, BI akan melakukan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian dokumen terhadap ketentuan. Apabila permohonan disetujui,  BI akan mempublikasikan Penyelenggara Teknologi Finansial pada website BI.

Saat ini telah terdapat 8 (delapan) Penyelenggara Teknologi Finansial kategori sistem pembayaran maupun pendukung pasar yang terdaftar di BI.

“Dalam waktu dekat akan diumumkan juga Penyelenggara Teknologi Finansial yang ditetapkan untuk mengikuti Regulatory Sandbox,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, peluncuran e-licensing ini merupakan awal dari rangkaian tahapan penerapan e-licensing BI.

“Ke depan, BI juga mengembangkan e-licensing untuk seluruh perizinan lainnya, misalnya persetujuan terhadap pengembangan instrumen Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan persetujuan atas instrumen pasar uang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Segera Usut Tindakan Kekerasan Yang Dilakukan PT TPL

MEDAN-Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak mendesak Kepolisian

PKB Gembleng 250 Calon Kepala Daerah

JAKARTA-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengumpulkan sedikitnya 250 bakal calon