Bongkar Korupsi Masjid Al Fauz, Polisi Harus Dalami LHKPN Sylviana Murni

Friday 27 Jan 2017, 4 : 39 pm
by
Cagub Agus Harimurti Yudhoyono bersama Cawagub Sylviana Murni

JAKARTA-Penyidik Bareskrim Mabes Polri harus memeriksa harta kekayaan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 itu sebagaimana sudah diisi di dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pendalaman melalui LHKPN itu juga Sylviana Murni bisa membuktikan serta sekaligus menjernihkan anggapan masyarakat yang menghubungkan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunanMesjid Al Fauz dengan kekayaannya.

“Perlunya Penyidik Bareskrim Polri mendalami dan menyelidiki kebenaran laporan harta kekayaan dalam LHKPN dan dugaan korupsi dalam pembangunan Mesjid Al Fauz, oleh karena konten penyelidikan dan penyidikan kasus pembangunan Mesjid Al Fauz adalah dugaan korupsi pembangunan Mesjid Al Fauz, baik anggaran pembangunannya maupun pelaksanaan pembangunannya dirancang dan dibangun pada saat Sylvia Murni menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat pada tahun 2010-2011,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Jumat (27/1).

Seperti diketahui,dua kasus dugaan korupsi yang menyeret Sylviana Murni naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus pertama adalah kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Walikota Jakarta Pusat. Masjid itu dibangun dari dana APBD 2010-2011 dengan nilai Rp27 miliar.

Sylviana sendiri kala itu menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat periode 2008-2010.

Kasus kedua adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015 senilai Rp6,8 miliar.

Saat itu, Sylviana menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Petrus, pemeriksaan LHKPN Sylviana Murni sangat penting guna menjernihkan anggapan masyarakat yang menghubungkan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunanMesjid Al Fauz dengan kekayaannya yang sudah dilaporkan ke KPK.  

Apalagi, naluri penyidik Bareskrim Polri sempat tertanggu Bareskrim Polri lantaran anggaran pembangunan Mesjid Al Fauz yang semula berdasarkan kontrak sudah ditetapkan sebesar Rp 27 miliar, namun pada tahun 2011 ada penambahan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.

Sayangnya, perubahan anggaran yang semula hanya sebesar Rp 27 miliar hingga menjadi Rp 32,6 miliar, ternyata tidak dikuti dengan peningkatan kualitas material sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak.

Malahan penyidik menemukan adanya perbedaan spesifikasi material bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan di dalam kontrak dan yang dibelanjakan untuk pembangunan Mesjid Al Fauz.

“Dari sejumlah temuan kejanggalan termasuk motode pengerjaan yang tidak dalam satu kesatuan, maka naluri penyidik harus mulai mengarahkan penyidikan dengan menghubungkan LHKPN Sylviana Murni di KPK terkait dengan keharusan melaporkan harta kekayaan sebagai calon Wakil Gubernrur DKI Jakarta ke KPK dan terkait dengan posisi kekayaan Sylviana Murni sebeleum, selama dan sesudah menjadi Walikota Jakarta Pusat,” terangnya.

Publik kata Petrus sangat berharap agar Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemda DKI Jakarta termasuk pembangunan Mesjid Al Fauz yang saat ini menempatkan Sylviana Murni sebagai Saksi.

Hal ini harus menjadi titik awal aparat Penegak Hukum membongkar habis jaringan dan mata rantai para koruptor di dalam tubuh Pemda DKI Jakarta yang sudah akut.

“Salah satu pintu masuk untuk mengungkap secara komprehensif adalah mengkaitkan dugaan korupsi itu dengan harta kekayaan pejabat yang dimiliki dan sudah dilaporkan dalam LHKPN,” ujarnya.

Karena dengan penelusuran harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN ke KPK, penyidik akan menemukan fakta-fakta “mencengangkan” yang dapat mengungkap dengan jelas beberapa kemungkinan antara lain: “laporan kekayaan pejabat dalam LHKPN diisi secara tidak jujur.

Apalagi, beberapa kemungkinan bisa saja muncul berupa fakta-fakta penyidikan dimana penyidik menemukan bukti bahwa pejabat yang bersangkutan menerima uang miliaran rupiah dari proyek tertentu.

Tetapi uang yang diterima itu tidak dimasukan dalam harta kekayaan yang harus dilaporkan dalam LHKPN atau uang yang diterima itu tidak berpengaruh terhadap penambahan maupun pengurangan kekayaan pejabat ybs. di dalam LHKPN.

Atau sebaliknya uang yang diperoleh dari hasil korupsi miliaran rupiah itu sudah dibelanjakan dalam bentuk aset (tanah dan bangunan atau tabungan) akan tetapi tidak dilaporkan di dalam LHKPN atau dilaporkan tetapi asal usul dan cara perolehannya sudah direkayasa atau disamarkan seolah-olah bersumber dari pendapatan yang sah.

“Inilah yang diharapkan dapat diungkap melalui HKPN karena akan banyak dipoeroleh fakta bahwa harta pejabat tersebut tidak bisa dipergangungjawabkan secara hukum karena perolehan atau dibelanjakan bukan dari pendapatan yang sah,” imbuhna.

Karena itu Penyidik Bareskrim Polri harus berkoordinasi dengan KPK untuk meminjam LHKPN atau menyita LHKPN yang dimiliki Sylviana Murni untu didalami guna mendapatkan keyakinan dan kepastian apakah Sylviana Murni patut diduga terlibat sebagai orang yang turut serta atau selaku aktor intelektual dalam dugaan korupsi pembagunan Mesjid Al Fauz dan apakah uang yang diduga diperoleh dari pembangunan Mesjid Al Fauz ikut dilaporkan dalam LHKPN sebagai harta kekayaan yang sudah dicuci bersih sebagai penghasilan lain yang sah dan telah dilaporkan.

Hal ini menjadi sangat pentjng dan menentukan karena kebanyakan LHKPN pejabat selama ini dimanfaatkan untuk mendapatkan justifikasi bahwa kekayaan yang diperoleh dan dilaporkan ke KPK dalam LHKPN merupakan sertifikat yang menjamin bahwa dirinya bersih dari korupsi.

Padahal melalui sebuah penyelidikan dan penyidikan atas kebenaran LHKPN bisa diperoleh dan terungkap fakta mencengangkan bahwa pejabat tersebut berbohong ketika mengisi LHKPN dan tidak dapat membuktkkan ratio antara kemayaan hang dimiliki dengan pendapatanannya yang sah yang dilaporkan di dalam LHKPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kementerian ESDM Luncurkan Aplikasi SKUP dan APDN Migas

JAKARTA-Pandemi Covid-19 berdampak besar pada semua sektor. Industri minyak dan

Dorong Penguatan Ekonomi Pesantren, Bank DKI Bangun Kolaborasi Bersama Hebitren DKI Jakarta

JAKARTA-Sebagai upaya dalam mewujudkan pemberdayaan ekonomi di lingkungan pesantren, Bank