Kementerian ESDM Luncurkan Aplikasi SKUP dan APDN Migas

Thursday 1 Jul 2021, 11 : 30 am
by
Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji

JAKARTA-Pandemi Covid-19 berdampak besar pada semua sektor.

Industri minyak dan gas bumi (migas) sebagai salah satu penggerak ekonomi nasional dituntut dapat membantu memulihkan keadaan ini.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun meluncurkan Aplikasi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) Migas guna mendukung kemudahan berusaha pada sektor kegiatan usaha migas.

Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji mengatakan bahwa aplikasi SKUP Migas adalah sarana pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan perusahaan penunjang migas.

“Pengembangan Aplikasi SKUP Migas merupakan sarana Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemutakhiran data kemampuan perusahaan penunjang migas pada daftar APDN Migas, yang digunakan sebagai acuan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan usaha migas,” ujar Tutuka pada Peluncuran Aplikasi SKUP Migas, di Jakarta, Rabu (30/6).

Daftar APDN Migas juga digunanakan sebagai alat pengendalian impor barang operasi migas untuk meningkatkan kapasitas nasional dan meningkatkan investasi di sektor migas.

“Aplikasi ini juga digunakan sebagai tools untuk melakukan impor barang operasi migas, dalam upaya meningkatkan kapasitas nasional. Selain itu, dapat memberikan kemudahan berusaha bagi usaha penunjang migas guna mendukung kegiatan operasi dan meningkatkan investasi pada sektor migas,” jelas Tutuka.

Dengan aplikasi APDN Migas, setiap pengguna dapat melihat secara detail informasi seperti legalitas perusahaan, sistem manajemen, spesifikasi produk, sertifikasi produk, nilai TKDN, kemampuan produksi, pengalaman suplai, kapasitas produk dan lainnya yang telah mampu dibuat oleh perusahaan barang dan/atau jasa dalam negeri.

SKUP Migas merupakan bentuk apresiasi bagi badan usaha penunjang yang memiliki kemampuan nyata, meliputi aspek legal, teknis, jaringan pemasaran, dan purna jual, serta merupakan instrumen pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan produk dan jasa dalam negeri untuk mendukung kegiatan migas di Indonesia.

Dalam peluncuran Aplikasi SKUP Migas dan APDN Migas ini, Tutuka kembali mengingatkan bahwa saat ini kegiatan usaha migas tengah menghadapi tantangan pergeseran tren operasi migas dari darat dan laut dangkal ke laut dalam, sehingga membutuhkan barang operasi berteknologi tinggi.

Selain itu, produk dalam negeri yang belum dapat mensuplai kebutuhan industri migas dan keterlambatan pengiriman beresiko menunda kegiatan operasi.

Tantangan lainnya adalah harga minyak dan gas bumi yang tidak stabil, serta kontrak gross split yang menuntut harga produk dalam negeri untuk lebih efisien dan kompetitif.

Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS, dan produsen dalam negeri guna mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan menciptakan produk dalam negeri yang memenuhi spesifikasi, mutu, dan kebutuhan operasi migas.

“Diperlukan partisipasi bersama untuk dapat memberikan kontribusi yang berkelanjutan dalam meningkatkan dan menumbuhkembangkan produk dalam negeri yang akan berdampak pada peningkatan kapasitas nasional agar dapat bersaing secara global. Serta, perlu diciptakan keterbukaan data dan informasi kebutuhan dan kemampuan suplai produk dan jasa dalam negeri sehingga tercipta sinergi antara produsen dalam negeri dengan KKKS dalam meningkatkan kapasitas nasional yang berdaya saing,” tegas Tutuka.

Sebagai informasi, saat ini telah diterbitkan SKUP kepada 234 perusahaan bidang industri penunjang migas dan 363 perusahaan jasa penunjang migas yang kemudian dipublikasikan pada laman APDN migas sebagai media promosi perusahaan dan produk barang dan/atau jasa dalam negeri yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa serta sebagai instrument untuk melakukan pengendalian impor barang operasi pada kegiatan usaha migas.

Guna mendukung kemudahan berusaha dan investasi di dalam negeri, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan kapasitas nasional subsektor migas, Pemerintah juga telah membuat kebijakan yaitu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas (Permen ESDM No.15/2013), Kegiatan Usaha Penunjang Migas (Permen ESDM No. 14/2019) dan Pengendalian Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas (Permen ESDM No. 17/2018).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

INAF Serahkan Keputusan Merger Kepada Pemegang Saham

JAKARTA – Manajemen PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) menegaskan kesiapannya untuk

Proyek Underpass Simpang Mandai Senilai Rp 256 Miliar Dimulai

MAKASSAR-Pemerintah mencanangkan proyek pembangunan Underpass Simpang Mandai yang direncanakan menelan