BPOM: Produk Bebi Luck Beresiko Tinggi

Monday 19 Sep 2016, 12 : 01 am
by
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito,

TANGERANG-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito, menegaskan, PT. Hassana Boga Sejahtera yang memproduksi Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) ilegal.

Alasannya, perusahaan yang memproduksi makanan tambahan dengan merk Bebi Luck ini belum teruji keamanan mutu dan gizi sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan bayi dan anak yang tergolong rentan.

“Produsen tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Itu artinya, produk yang dihasilkan Perusahaan tersebut belum melalui proses standar evaluasi kami,” terangnya di depan Pabrik Bebi Luck, di kawasan Pergudangan Taman Tekno 2 Blok L2 No.35 BSD, Tangerang Selatan , Minggu (18/9).

Sebelumya, Direktur Utama PT. Hassana Boga Sejahtera Lutfiel Hakim menampik tudingan BPOM Provinsi Banten yang menyebut makanan hasil produksinya mengandung bakteri berbahaya, ecoli dan coliform.

Penny mengatakan, produk yang dihasilkan Bebi Luck juga termasuk golongan risiko tinggi.

“Makanya wajib memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin keamanan, mutu dan gizi produk bukan izin edar PIRT,” tambahnya.

Menurutnya, upaya pembinaan kepada produsen MPASI ilegal itu juga sudah dilakukan, melalui kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

“Pada Mei 2015 BPOM telah melakukan pemeriksaan di rumah produksinya yang beralamat di Jalan Sunan Giri Pondok Pecung, Kota Tangerang, dari hasil pemeriksaan tersebut, hasilnya hygiene sanitasi sarana jelek. Lalu produk menggunakan nomor PIRT tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Maka BPOM Serang berkoordinasi dengan Dinkes Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,” katanya.

Sehingga pada Mei 2016,  Pemda Kota Tangerang melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang, mencabut izin PIRT  Beni Luck atas nama PT Hassana Boga Sejahtera.

“Sampai akhirnya Kami melakukan pemeriksaan dan penindakan pada Kamis 15 September, saat pabrik sedang proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim diantaranya makanan bayi jenis bubur 12 varian, puding dan 6 menu produk makanan bayi lainnya yang seluruhnya mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku,” tegas Penny.

Diketahui omset pabrik tersebut, setiap bulan mampu mencapi Rp1,3 miliar. Beberapa mesin produksi seperti mesin cutting, mesin chopper, grinser, vacum, coding tanggal kadaluarsa, sealer dan filling bubuk yang telah disegel.

Dengan total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 733 juta. (Raja Tama)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Masih Menjadi Exsportir Rumput Laut Terpenting di Asia

JAKARTA-Pemerintah terus berusaha mengembangkan sektor kelautan melalui peningkatan potensi rumput
Hero Wacik

Jero Wacik Didesak Mundur

JAKARTA-Sekitar 100 demonstran yang menamakan diri Aliansi Pejuang Rakyat (ALPRA)