JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memberikan sanksi keras terhadap perusahaan yang melanggar aturan keamanan pangan di Indonesia.
“Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM, Noorman Effendi di Jakarta.
Noorman menyampaikan hal tersebut pada salah satu produk air minum dalam kemasan (AMDK) ditemukan karena kandungan Bromat berlebih.
Sebuah unggahan di media sosial mengungkapkan bahwa salah satu produk AMDK yang lekat dengan rasa manis memiliki kandungan Bromat 58,8 mikrogram per liter.
Angka itu jauh melebihi ambang batas yang ditentukan BPOM yakni 10 mikrogram per liter.
BPOM mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan uji kandungan Bromat pada AMDK manapun.
“Terkait data kandungan Bromat pada AMDK yang beredar luas di media sosial, data tersebut bukan merupakan hasil pengujian BPOM,” kata Noorman.
Artinya, ada laboratorium lain yang lebih dulu melakukan uji kesehatan pangan sehingga muncul data kandungan Bromat dimaksud.
Data tersebut kemudian diungkapkan ke publik guna memberikan kesadaran ke masyarakat dan pemerintah terkait kondisi yang ada.
Badan keamanan pangan nasional itu mengaku secara rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK yang beredar di Indonesia.
Dari hasil pengawasan itu, BPOM mengklaim bahwa AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.