Cuma Satu Fintech Urun Dana Peroleh Izin OJK

Thursday 10 Oct 2019, 2 : 28 pm
Kompas.com

Sebagaimana layaknya perusahaan tercatat, penerbit saham di ECF ini juga wajib menyampaikan laporan tengah tahun, laporan tahunan, dan laporan insidentil ke OJK. Perubahan susunan pemilik dari penerbit juga wajib untuk dilaporkan ke OJK.

Dalam kepemilikan saham penyelenggara, OJK membatasi kepemilikan asing sebanyak maksimal 49 persen.Penerbit saham dalam urun dana ini juga dibatasi maksimal untuk menawarkan sahamnya seharga Rp10 miliar dalam jangka waktu penawaran 12 bulan. Penerbit juga dilarang menawarkan sahamnya lebih di satu penyelenggara dalam waktu yang bersamaan.

Adapun untuk pemodal di penyelenggara urun dana, pemodal tersebut dibatasi maksimal investasi lima persen dari total penghasilannya jika penghasilannya di bawah Rp500 juta setahun. Sedangkan jika pemodal tersebut memiliki penghasilan di atas Rp500 juta setahun, pemodal tersebut dibatasi maksimal investasi sebesar 10 persen dari total penghasilannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jelang Idul Fitri, Remitasi BTN Melonjak 67%

JAKARTA-Seorang nasabah menunjukkan bukti penerimaan remitansi atau transfer uang dari

Telkom Raup Laba Rp 18 Triliun

JAKARTA – BUMN telekomunikasi, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) mengklaim